No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal
JAYAPURA | Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Papua Barat (MRPB) telah melaksanakan Rapat Pleno Luar Biasa pada hari Jumat (28/02/2020) di Jayapura, Papua. Dalam rapat pleno luar biasa ini, MRP Papua dan MRP Papua Barat telah memutuskan beberapa hal penting berkaitan dengan hak kontitusional bagi Orang asli Papua.
Melalui sebuah postingan oleh Ketua MRP, Timotius Murib memuat point keputusan yang dimaksud, diantaranya, MRP Papua dan Papua Barat menyatakan untuk menarik Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan satu rekomendasi, meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk berdialog dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dimediasi oleh pihak ketiga, guna menyelesaikan masalah Papua.
“Penarikan Rancangan UU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua. dan satu Rekomendasi : Bersama MRP & MRPB meminta kepada Pemerintah RI untuk segera berdialog dengan ULMWP Demi Penyelesaian masalah HAM secara damai dan bermartabat yang dimediasi oleh pihak ketiga,” kata Ketua MRP, Timotius Murib melalui akun Facebooknya, @Timotius Murib, (28/02).
Pernyataan dikeluarkan, Jumat 28 Februari 2020, usai Lapat Pleno Luar Biasa (RPLB) di Jayapura.
Posted by: Admin
Copyright ©(...) "sumber"Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar