Rabu, 26 Juni 2019

Bupati Kepulauan Tanimbar Berlakukan Moratorium HPH Yamdena

Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tanggal 26 Juni 2019. "Langkah moratorium ini sebagai tindaklanjut dari upaya pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama komponen masyarakat di tahun 2017 lalu," ujarnya di Saumlaki, Rabu (26/6).
Saumlaki, Malukupost.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tanggal 26 Juni 2019.

"Langkah moratorium ini sebagai tindaklanjut dari upaya pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama komponen masyarakat di tahun 2017 lalu," ujarnya di Saumlaki, Rabu (26/6).

Dijelaskan Fatlolon, dalam surat tersebut intinya meminta PT. Karya Jaya Berdikari untuk melakukan penghentian sementara seluruh aktifitas/kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Langkah moratorium ini sekaligus menindaklanjuti surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail berdasarkan surat Gubernur Maluku nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Menurut Fatlolon, langkah tersebut bukan baru saja dilakukan pasca ada upaya sejumlah elemen masyarakat Tanimbar beberapa hari kemarin, namun hal itu merupakan tindaklanjut dari perjuangan Pemerintah Daerah bersama komponen masyarakat di tahun 2017 untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan dengan menghentikan sementara beroperasinya HPH di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini Kabupaten Kepulauan Tanimbar).

"Selanjutnya akan ada tim yang bakal bekerja memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Tim ini terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan berbagai langkah hingga mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang semula dikeluarkan pada 2007.

Bupati Petrus saat itu mengakui bahwa meskipun bukan kewenangannya dalam memoratorium HPH diwilayahnya itu namun dia optimis akan berhasil karena pencabutan rekomendasi itu diawali dari Bupati sebagaimana diatur dalam Inpres nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan pohon.

Disaat itu Pemkab KKT telah mengantongi sejumlah bukti kuat adanya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terjadinya kekeringan air bersih di desa Arma dan desa-desa lain di kecamatan Nirunmas.

Selain itu, sejumlah satwa yang nyaris punah akibat sudah tidak punya tempat berlindung, dan penebangan pohon torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil. (MP-14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar