Selasa, 11 Juni 2019

Kecewa Atas Penembakan Lima Warganya, LMAA “Usir“ Bupati Dari Asmat

Buletinnusa
Kecewa Atas Penembakan Lima Warganya, LMAA “Usir“ Bupati Dari Asmat
Komnas HAM Papua saat melakukan investigasi di lokasi penembakan terhadap 4 warga di Distrik fayit, Kabupaten Asmat/Istimewa
Merauke -- Peristiwa penembakan terhadap lima warga di Distrik Fayit Kabupaten Asmat oleh anggota TNI atas nama Serka Fajar yang menyebabkan empat orang meninggal dan satu luka tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga melainkan seluruh masyarakat Asmat dari Safan sampai Emari.

Mewakili seluruh masyarakat adat Asmat, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) Paulinus Ee Jamesap sangat menyesalkan peristiwa penembakan tersebut, karena merupakan peristiwa pertama dalam sejarah hidup orang Asmat selama 66 tahun berjumpa dengan peradaban baru saat misi Gereja Katolik yang dibawa oleh Pastor Zegward dan misi Sending Gereja Protestan lnjili.

“Peristiwa penembakan ini sangat melukai segenap masyarakat adat Asmat leluhur dan semesta Asmat,” kata Paulinus Ee Jamesap dalam rilis yang diterima Wartaplus.com, Minggu (9/6) siang.

Ia bahkan mengutuk keras peristiwa penembakan yang menewaskan empat warganya. “ Dalam kesatuan dengan leluhur dan alam semesta Asmat, kami mengutuk keras pemicu peristiwa ini dan pelaku penembakan,” tegasnya.

Paulinus Ee Jamesap, mengungkapkan, peristiwa penembakan terhadap lima warganya dipicu oleh janji politik Bupati Kabupaten Asmat, Elisa Kambu bahwa akan memenangkan calon legislatif John Tatai untuk duduk di DPRD Kabupaten Asmat periode 2019-2024, namun kenyataannya tidak terjadi.

“Persitiwa ini terjadi karena masyarakat dari Distrik Fayit, khususnya tiga kampung Akanapa, Baus dan Bagair sedang menagih janji politik yang diberikan oleh Bupati kabupaten Asmat, selaku Ketua PDI Perjungan Kabupaten Asmat pada 25 April 2019 di lapangan Yos Sudarso bahwa John Tatai akan menjadi anggota DPRD Kabupaten Asmat dari PDI Perjuangan periode 2019-2024, tetapi dalam kenyataannya John Tatai tidak mcndapatkan kursi DPRD sebagaimana yang telah dijanjikan tersebut,” bebernya.

Kecewa dengan peristiwa penembakan yang menyababkan empat warganya meninggal dunia, maka Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) menyampaikan sikap dan berharap peristiwa penembakan yang terjadi di Distrik Fayit tidak boleh terjadi lagi di masa depan.

Baca juga: DPR Papua Akan Sampaikan Aspirasi Masyarakat Adat Malind ke Presiden

Sikap yang diambil diantaranya, pertama, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) menyatakan mendukung secara penuh semua program pembangunan Nasional dan daerah yang bertujuan memajukan daerah dan manusia Asmat seutuhnya di atas tanah adat Asmat sub wilayah hukum adat Anim Ha di Papua. Kedua, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) menyatakan terluka dan berduka atas penembakan warga masyarakat adat Asmat di Basim ibukota distrik Fayit tanggal 27 Mei 2019. Ketiga, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) mengecam keras sikap dan tindakan aparat TNI yang melakukan penembakan terhadap warga masyarakat adat Asmat di Basim, Ibukota Distrik Fayit kabupaten Asmat, tanggal 27 Mei 2019.

Keempat, Lembaga Musyawarah Adat Asmat meminta Presiden Joko Widodo, sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata RI untuk menindak tegas pelaku penembakan warga masyarakat Adat Asmat di Basim distrik Fayit kabupaten Asmat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kelima, Lembaga Musyawarah Adat Asnat (LMAA) menyatakan secara tegas bahwa Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo masing-masing sebagai Bupati Asmat dan wakil bupati Asmat adalah pejabat Pembina politik harus bertanggung jawab penuh atas Perkara pidana Pemilu Kabupaten Asmat karena telah melakukan tindakan intervensi dalam hal mengintimidasi aparat pemerintah di tingkat Kabupaten, Distrik maupun Kampung bahkan petugas penyelenggara pemilu 2019 yang kemudian berakibat peristiwa penembakan lima warga masyarakat adat Asmat di Basim Distrik Fayit.

Keenam, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) dengan ini menarik semua pemberian hak adat yang pernah diberikan kepada Bupati Asmat Elisa Kambu dan mengutuk semua tindakan dan perbuatan penghancuran nilai dan tatanan hidup kami di atas tanah adat Asmat dari Safan sampai Emari. Ketujuh, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) meminta Elisa Kambu segera meninggalkan wilayah hukum adat Asmat dan tidak boleh lagi menginjakkan kaki di tanah Adat Asmat dari Safan sampai Emari.

Kedelapan, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) menolak hasil Pemilu legislatif 2019, karena proses Pemilu tidak berpihak pada orang Asli Asmat. Sembilan, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) memutuskan dan merekomendasikan utusan 12 Forum Rumpun Adat (FAR) dan 3 perwakilan suku lokal serta 2 orang utusan perwakilan pemuda Asmat dan 2 orang utusan perempuan Asmat untuk duduk sebagai anggota legislatif Kabupaten Asmat periode 2019-2024, tanpa molalui proses pemilu yang Iazim dilakukan.

Sepuluh, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) juga memberi ruang bagi unsur Partai Politik. perwakilan etnis luar Asmat dan perwakilan agama untuk duduk di kursi legislatif sebanyak 25 kursi DPRD Kabupaten Asmat periode 2019-2024. Dan terakhir, Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA) dan lembaga Masyarakat Adat (LMA) Asmat menyatakan sikap tidak memberi kesempatan bagi putra terbaik bangsa dari Luar Suku Asmat untukmencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat.

“Dalam kesatuan dengan leluhur, alam semesta dan Tuhan Allah, pernyataan sikap ini kami sampaikan secara resmi kepada pihak terkait untuk perlindungan dan penghormatan terhadap manusia Asmat selaku pemilik tanah dan hak As


Copyright ©Warta Plus "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar