Selasa, 18 Juni 2019

Dua Orang Polisi Mabuk dan Tabrak Tiang Listrik di Wamena Diproses Hukum

Buletinnusa
Mobil Patroli Polres Tolikara, pasca tabrak tiang listrik. (KabarPapua/Stefanus Tarsi)
Wamena – Masih ingat dengan kasus dua polisi yang nyetir mobil dengan kondisi mabuk dan ugal-ugalan di Wamena, hingga menabrak tiang listrik dan mengakibatkan pemadaman listrik total di Kota Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya?

Saat ini, Polres Jayawijaya menyelidiki asal minuman keras (miras) yang dikonsumsi oleh dua oknum polisi dari anggota Polres Tolikara dan Polres Yahukimo, dengan menggunakan mobil patroli Polres Tolikara beberapa waktu lalu.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda menyebutkan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan instruksi Kapolda Papua.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda.
“Kedua anggota polisi juga harus mengganti kerusakan mobil patroli yang digunakan. Informasi yang kami dapatkan mobil tersebut merupakan mobil dinas Wakapolres Tolikara,” kata Kapolres Jayawijaya, Selasa 18 Juni 2019.

Dalam pemeriksaan polisi, diketahui bahwa keduanya diduga menggunakan mobil tersebut, tanpa koordinasi pihak terkait. “Dalam kejadian ini, keduanya terbukti sedang mabuk, karena dipengaruhi miras,” katanya.

Kata Kapolres Jayawijaya, kedua polisi mabuk bukan merupakan anggota Polres Jayawijaya. Namun karena kejadian perkaranya terdapat di wilayah hukum Polres Jayawijaya, maka kasusnya ditangani oleh kepolisian setempat.

“Sementara proses hukum kedua anggota polisi ditangani oleh Propam Polres masing-masing dan saat ini keduanya masih ditahan di Mapolres Jayawijaya,” ujarnya. *** (Stefanus Tarsi)


Copyright ©Kabar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar