Kamis, 19 Desember 2019

Pemkab Malra Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW Tahun 2019

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun mengatakan, penataan ruang adalah suatu proses yang bertujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi seluru lapisan masyarakat untuk melaksanakan aktifitasnya. “Kabupaten Maluku Tenggara dengan wilayah seluas 4.212,51 Km2, dan hanya 24 persennya merupakan wilayah daratan, maka aspek perencanaan tata ruang menjadi sangat penting dan strategis, guna menunjang aktivitas pembangunan, dengan tetap menjaga kualitas lingkungan, daya dukung dan daya tampungnya,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan pejabat Sekda setempat, Bernadus Rettob, pada kegiatan Konsultasi Publik, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 di Langgur, Sabtu (14/12/19)
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun mengatakan, penataan ruang adalah suatu proses yang bertujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi seluru lapisan masyarakat untuk melaksanakan aktifitasnya.

“Kabupaten Maluku Tenggara dengan wilayah seluas 4.212,51 Km2, dan hanya 24 persennya merupakan wilayah daratan, maka aspek perencanaan tata ruang menjadi sangat penting dan strategis, guna menunjang aktivitas pembangunan, dengan tetap menjaga kualitas lingkungan, daya dukung dan daya tampungnya,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan pejabat Sekda setempat, Bernadus Rettob, pada kegiatan Konsultasi Publik, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 di Langgur, Sabtu (14/12/19)

Menurut Hanubun, dengan kondisi geografis tersebut, mengharuskan untuk mengelola dan menata daerah dengan baik dan dengan suatu perencanaan yang komprehensif sesuai kondisi dan karakteristik sebagai wilayah kepulauan dengan berbagai potensi dan tantangan yang ada dan saat ini pihaknya tengah berada dalam suatu rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, Revisi RTRW.

“Sebelumnya kita telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dokumen RTRW yang menghasilkan rekomendasi bahwa RTRW kita  harus direvisi, rangkaian proses revisi tersebut telah sampai pada tahapan konsultasi publik. Forum ini merupakan wadah untuk berdiskusi, saling bertukar pikiran dan sekaligus menjaring aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, guna memboboti dan/atau menyempurnakan dokumen RTRW yang berlaku untuk 20 tahun kedepan,” bebernya.

Dijelaskan Hanubun, penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang komprehensif, aplikatif dan partisipatif merupakan bentuk dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kota dan lingkungan yang nyaman bagi masyarakatnya.

“Hal ini sejalan dengan misi kelima Pemda tahun 2018-2023 yakni mengembangkan pembangunan berbasis kewilayahan dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity aproach), berbasis budaya, kearifan lokal dan masyarakat hukum adat,” katanya.

Hanubun menambahkan, pemerintah daerah sangat terbuka terhadap semua masukan, saran pendapat, bahkan kritik sekalipun, sepanjang itu semua dilakukan secara baik, dalam koridor dan bersifat konstruktif bagi kemajuan daerah.

“Mari bersama-sama kita bergandengan tangan, bekerja membangun daerah ini, untuk menuju pada kesejahteraan,” pungkasnya.

(MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar