Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon |
"Rasionalisasi yang dilakukan ini karena prediksi penerimaan daerah dengan rencana belanja tidak seimbang karena PAD kita tidak mencapai target," kata Bupati dikonfirmasi Ambon, Rabu (20/11).
Bupati menegaskan, penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi meluasnya kabar tidak benar yang sengaja dihembuskan oleh sejumlah kalangan melalui media sosial, yang menimbulkan pemahaman keliru bahwa langkah itu dilakukan untuk memberi keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
Petrus menjelaskan, alokasi anggaran untuk belanja daerah dalam batang tubuh APBD-P disesuaikan dengan kemampuan penerimaan keuangan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semula, PAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditargetkan mencapai lebih dari Rp.74 miliar, dan total pemasukan itu akan dikonsentrasikan untuk pembiayaan daerah.
Namun, target pencapaian itu tak tercapai, penerimaan daerah hanya mencapai Rp21 milyar. Hal inilah yang menjadi alasan utama sehingga perlu ada pinjaman bank untuk membiayai sejumlah program kerja yang telah tertuang dalam RAPBD-P 2019.
Dalam APBD-P itu tercantum pinjaman bank senilai Rp.40 miluar lebih yang akan dipakai untuk membiayai belanja-belanja pembangunan daerah. Namun pemerintah daerah dan DPRD bersepakat untuk tidak melakukan pinjaman bank.
"Mestinya saya dapat apresiasi dari masyarakat karena langkah ini dilakukan untuk tidak menciptakan utang daerah," kata Petrus.
Bupati menegaskan, langkah rasionalisasi yang dilakukan itu merupakan hal biasa untuk kepentingan efisiensi anggaran sehingga belanja daerah tidak melebihi penerimaan keuangan daerah.
"Kami targetkan PAD yang ditargetkan di APBD 2019 itu Rp74 miliar tetapi yang dilaporkan oleh kepala badan pendapatan daerah itu maksimal yang diperoleh hanya Rp.21 miliar, maka harus ada langkah rasionalisasi. Ini bukan hal luar biasa, rasionalisasi dan efisiensi itu sesungguhnya baik supaya jangan sampai besar pasak dari tiang," tandasnya.
Dia menyebutkan, kondisi yang dialami di daerah itu sama dengan kondisi keuangan negara, di mana karena penerimaan negara dari sektor migas dan sejumlah sektor menurun sehingga harus dilakukan rasionalisasi dan efisiensi.
Di Tanimbar, rasionalisasi dilakukan sekitar 10 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat menjelaskan langkah rasionalisasi itu dilakukan untuk menghindari semakin bertambahnya utang daerah yang harus dibayar pada tahun anggaran 2020.
Sekda juga menjelaskan tentang postur APBD 2019 yang akhirnya diubah dalam APBD-P yang wajar dan normatif.
Semula, tingkat penerimaan atau pendapatan daerah seperti PAD, dana perimbangan dan pendapatan daerah yang lain ditargetkan mencapai lebih dari Rp985 miliar dengan rincian: PAD Rp74 miliar, Dana perimbangan Rp797.457.841.000, pendapatan lain seperti hibah, dana bagi hasil pajak, dan transfer dana desa senilai Rp113 miliar lebih.
"Dari proyeksi penerimaan ini kita alokasikan untuk belanja Rp1 triliun lebih, namun karena terjadi defisit maka harus dibiayai dengan pinjaman daerah sehingga bisa berimbang," katanya.
Namun setelah diaudit BPK, sisa lebih penggunaan anggaran yang mencapai Rp98 milyar itu yang hanya bisa digunakan Rp2,2 milyar. Sementara tingkat penerimaan PAD hanya mencapai Rp21 miliar.
Hal ini menyebabkan pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan pinjaman bank sebesar Rp40 miliar.
Setelah ada pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pimpinan dan anggota DPRD maka mereka bersepakat untuk tidak meminjam uang dari bank dan melakukan penyesuaian atau rasionalisasi program kegiatan 2019.
Meskipun dilakukan rasionalisasi, hak - hak ASN seperti Tunjangan Kinerja (Tukin), insentif dokter dan lainnya tetap akan dibayar pada tahun anggaran 2020.
Selain itu, tentang pembayaran utang, akan dipertimbangkan untuk proses bayar sesuai aturan.
(MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar