Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Polda Maluku melalui Direktorat Resnarkoba memenuhi target yang ditetapkan Mabes Polri berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Narkoba 2019.
"Kegiatan operasi dipimpin Dir Resnarkoba dan target yang diberikan adalah melakukan kegiatan preemtiv 16 kali, penyuluhan kepada masyarakat, razia kenderaan bermotor empat kali, serta target operasi mengungkap minimal lima kasus tindak pidana narkoba," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (19/11).
Dari tanggal 6 - 16 November 2019 tersebut Operasi Antik Narkoba yang dilakukan rekan-rekan polda dibawah pimpinan Kombes Pol Cahyo berhasil mengungkap lima kasus narkoba.
Yang pertama adalah tersangka Samidin Waly alias Midin, Cornelis Pasarihu alias Neles, Bertho Tahapary, Ari Wibowo alias Budi dan Hanafi alias Capung.
Dari lima tersangka yang ditangkap ini disita barang bukti 11 paket ganja kering untuk dihisap.
Kemudian ada dua kg ganja yang dikirim dari Sumatera dan ditangkap di sebuah hotel, yakni sabu-sabu 34 paket yang pelakunya beberapa hari lalu ditangkap di kawasan Kebun Cengkeh.
"Tersangkanya adalah Samidin Waly, Cornelis, Jonas Leasiwal, Bertho Tahapary, Ari Wibowo, dan Hanafi," jelas Kabid Humas.
Target yang diberikan Mabes Polri untuk Polda Maluku sudah tercapai baik berupa kegiatan preemtiv berupa penyuluhan razia, hingga pengungkapan lima kasus narkoba.
Yang pertama ditangkap adalah tersangka Bertho Tahapary pemilik dua bungkusan berisikan daun ganja seberat 1.996 Kg atau 2 Kg diamankan di jalan Jenderal Sudirman di kawasan Hative Kecil.
Tersangka Samidin Waly ditangkap pada Rabu, (6/11) pukul 22:40 WIT di parkiran Pelabuhan speedboat Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan barang bukti
Dari tiga pelaku masing-masing SW, Cornelis Pasarihu, dan Jonas Leasiwal diamankan 11 paket ganja kering.
Untuk tersangka AW ditangkap tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 15:30 WIT bertempat di depan SMP Negeri 14 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau dan ditemukan satu paket sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan pemeriksaan, ditemukan lagi barang bukti lain di rumahnya sehingga totalnya sebanyak 34 paket sabu.
(MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar