Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat impor Maluku pada September 2019 sebesar 5,11 juta dolar Amerika Serikat (AS) menurun sekitar 71,61 persen dibandingkan dengan impor Agustus 2019 yang mencapai 18,00 juta dolar AS.
"Secara kumulatif nilai impor Maluku Januari-September 2019 mencapai 165,85 juta dolar AS atau menurun 60,17 persen dibanding pada periode yang sama tahun 2018," kata Kepala BPS Maluku, Dumangar Hutauruk di Ambon, Senin (4/11).
Selama Januari-September 2019 negara asal impor adalah Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan impor terbesar dari Singapura dengan nilai 127,64 juta dolar AS.
Dumangar mengatakan komoditas yang diimpor berasal dari sektor migas dan non migas, di mana komponen migas masih menjadi sektor utama impor Maluku yakni mencapai 145,32 juta dolar AS atau sekitar 87,62 persen.
Jenis komoditas barang nonmigas yang diimpor selama Januari-September 2019 yakni mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu, radiator pompa cairan, pompa udara, perangkat pembangkit tenaga listrik dan bagiannya.
Seluruh impor pada Januari-September 2019 melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Pelabuhan Tulehu, dan Pelabuhan Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kemudian Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Namlea di Pulau Buru.
Komoditas migas yang diimpor pada periode Januari-September 2019 berupa bahan bakar motor, bertimbal, tidak dicampur, minyak bahan bakar motor dari RON lainnya-tidak dicampur, minyak bahan bakar, dan bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23 derajat celsius atau lebih.
Sedangkan komoditas nonmigas yang diimpor berupa cairan tipe sentrifugal dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200, pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam yang dioperasikan secara elektrik, pompa udara, mesin penyaring udara masuk untuk mesin pembakaran dalam, mesin pemurni udara, mesin penyembur uap air, mesin pelempar semacam itu, perangkat pembangkit tenaga listrik dengan keluaran melebihi 100 KVA. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar