Kamis, 16 Juli 2020

Petisi Tolak Otsus Jilid II 2020 Melemahkan Petisi 1,8 di PBB

Buletinnusa
GAMBAR: Satu juta delapan ratus empat ribu, Empat ratus dua puluh satu (1.804.421) menandatangani petisi menuntut Referendum. Aspirasi itu telah tiba di PBB pada tahun 2017 (di C24 PBB) dan pada tahun 2019 (di Dewan HAM PBB). Satunya akan diserahkan kepada Majelis Umum.
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal

Petisi Tolak Otsus Jilid II 2020 Melemahkan Petisi 1.8 Tahun 2017 di PBB

Bila orang Papua tolak Otsus dengan opini publik, demonstrasi dan petisi saja tidak akan mampu membalikan Jakarta. Ketika penolakan itu tidak didasari dengan bukti dan data secara valid dan komprehensif. Orang Papua pernah menolak Otsus dengan cara mobilisasi masa besar-besaran tahun 2005, tetapi faktanya otsus masih berlaku. Orang Papua tuntut pelaku rasisme dan keadilan dengan mobilisasi besar-besaran Agustus-September 2019, namun tidak ada hasil dari Jakarta, justru korban dijerat dengan pasal makar dan dihukum 10, 15, dan 17 tahun penjara.

Ada beberapa pertanyaan berikut tentang tanda tangani petisi tolak Otsus II yang perlu dijawab orang Papua, sebagai berikut: (1). Kemana tujuan petisi itu? Apa target akhir dari petisi itu? (2). Apakah ada jaminan terhadap orang-orang yang identitas lengkap mereka yang dicantumkan pada petisi itu? (3). Siapa yang akan jamin keselamatan mereka? (4). Apakah petisi itu tidak bertentangan dengan petisis tahun 2017 dengan 1.8 juta orang yang kini ada di Komisi Dekolonisasi dan Komisi HAM PBB? (5). Apakah petisi 2017 dengan 1.8 juta itu tidak cukup tuntutan dan targetnya? (6). Siapa yang mengutungkan agenda petisi yang tidak konsisten dan bertolak belakang ini? (6). Apakah jakarta akan menjawab petisi ini sesuai tuntutannya? (7). Apakah Jakarta tidak memanfaatkan petisi itu demi kepentingannya untuk melemahkan petisis 2017 di PBB? (8). Kenapa tidak konsisten dengan petisi 2017 yang sudah ada di PBB itu?

Menurut saya sasaran petisis 2017 dengan 1.8 juta itu sudah sangat tegas dengan tuntutan paling mendasar yaitu: (1). Petisi itu menolak Manifesto Invasis disebut Trikora. (2). Petisi itu menolak Invansi 1 Mei 1963. (3). Petisi itu menolak New York Agremment 1962. (4). Petisisi itu menolak Pepera tahun 1969. (5). Petisis itu menolak pendudukan Indonesia dan segala kebijakannya termasuk Otsus jilid I, Jilid II ini. (6). Petisi itu menuntut referendum dan kemerdekaan Papua. Dengan demikian agenda dan sasaran petisi sangat jelas dan tegas, maka orang papua harus konsisten mengawal petisis 2017 yang sudah ada di PBB ini.

Oleh karena itu, tidak perlu ada petisi lain untuk menolak Otsus jilid II lagi, tetapi rakyat Papua harus konsisten, mendukung dan memperkuat Petisi 2017 itu. Petisi tolok Otsus jilid II ini gaungnya sangat kecil, sasarannya juga sangat kecil karena petisi itu dikirim ke Jakarta untuk menolak produk Jakarta, bukan ke PBB.
Menurut saya tolak otsus jilid II itu cukup dilakukan melalui lembaga Indonesia sendiri, yaitu MRP dan DPRP. MRP akan siap memfasilitasi orang Papua dengan cara dan gayanya sendiri, orang Papua bersama MRP menyediakan data secara valid dan komprehensif, dan dengan data itu dibahas bersama rakyat dan berdasarkan data itu juga mentolak Otsus jilid II itu.

Jadi sekali lagi, tidak perlu ada Petisi lain karena itu akan melemahkan petisi yang sudah ada itu. Karena itu cukup mendukung petisi 2017 dengan 1.8 juta tanda tangan itu, karena petisi itu kini ada di PBB.


Posted by: Admin
Copyright ©Ibrahim Peyon "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar