Selasa, 22 Oktober 2019

Delapan Balon Kepala Daerah Mendaftar Di DPD NasDem Kabupaten MBD

Buletinnusa
Tiakur, Malukupost.com - Delapan Bakal Calon (Balon) peserta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) siap merebut Rekomendasi Partai Nasional Demokrat (NasDem) terdiri dari enam balon Bupati dan dua balon Wakil Bupati. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten MBD Laurents. H. K . Borel, mengatakan pihaknya membuka pendaftaran tanggal 23 September 2019 – 21 Oktober 2019 dan yang mendaftar sebanyak delapan balon dan seluruh berkas telah dilakukan verifikasi oleh tim.
Ketua DPD NasDem MBD, Laurents. H. K. Borel
Tiakur, Malukupost.com - Delapan Bakal Calon (Balon) peserta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) siap merebut Rekomendasi Partai Nasional Demokrat (NasDem) terdiri dari enam balon Bupati dan dua balon Wakil Bupati.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten MBD Laurents. H. K . Borel, mengatakan pihaknya membuka pendaftaran tanggal 23 September 2019 – 21 Oktober 2019 dan yang mendaftar sebanyak delapan balon dan seluruh berkas telah dilakukan verifikasi oleh tim.

“Tim Devisi verifikasi memverifikasi seluruh berkas dan dilanjutkan dengan tahapan melengkapi dokumen yang dinilai belum memenuhi sehingga DPD dapat melakukan pleno atas seluruh berkas pendaftaran pada 24 oktober untuk nantinya dilanjutkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku pada 27 oktober nanti,” ujarnya di Tiakur, Senin (21/10).

Menurut Borel, pihaknya telah menerima berkas pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak delapan orang tanpa menerima mahar apapun berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan mekanisme partai.

“Didalam proses politik ini tentunya partai NasDem juga menerapkan asas adil, jujur dan transparan kepada seluruh peserta pilkada yang ingin mendapat rekomendasi baik kader partai maupun non kader,” ungkapnya.

Borel katakan, karena keputusan akhir siapa yang akan memperoleh rekomendasi tersebut bukanlah kewenangan DPD melainkan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.

"Tentunya hasil akhir dari proses ini merupakan kewenangan DPP, sehingga kita tetap membuka ruang kepada Balon yang ingin merebut rekomendasi partai. Akan tetapi tentunya melalui berbagai tahapan dan penilaian diantaranya diawali dengan pemenuhan administrasi sebagai dasar penilaian partai. Tidak hanya itu, seluruh informasi pentahapan partai akan dilakukan secara transparansi," tandasnya.

Diungkapkan Borel, ada satu persyarat Partai yang patut dilakukan oleh Balon baik perseorangan maupun pasangan yakni memilih salah satu lembaga survei yang telah dipercayakan Partai NasDem yang nantinya akan melakukan survei. Dan kemudian hasil survei tersebut akan disampaikan ke DPP sebagai bahan pertimbangan partai.

“Delapan Lembaga survei tersebut diantaranya Indikator, Charta Politika, Poltracking, Indo Riset Consultant, JSI, Indekstat, Pusdeham dan Research Centre Media Group,” katanya.

Dijelaskan Borel, Partai NasDem tentu tidak akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan Rekomendasi karena ingin tampil sebagai partai pemenangan, namun DPD saat ini hanya merupakan pelaksana berdasarkan petunjuk dan tahapan yang telah ditetapkan dan seluruh keputusan tetap menjadi kewenangan pihak DPP.

“Partai Nasdem memberikan kebebasan kepada seluruh balon untuk mendaftar sebagai calon perorangan maupun sebagai pasangan calon, seluruh ruang dibuka bebas kepada siapa saja yang mempercayakan Partai NasDem sebagai pengusung dalam pesta demokrasi lima tahunan,” bebernya.

Borel menambahkan, berdasarkan data yang diterima Tim Verifikasi Balon, ada dua pasangan yakni Jhon Uniplaita sebagai Balon Bupati dan berpasangan dengan Jhon.W. Yokteri sebagai Balon Wakil Bupati. Dan Johanes Letelay sebagai Balon Bupati yang berpasangan dengan Friden Herwawan sebagai Wakil Bupati. Dan empat Balon Bupati Yakni Benyamin Th Noach, Samuel Letelay, Desianus Orno, Bastian. Y. A. Petrusz dan satu Balon Wakil Bupati yakni Adam Malau.

"Prinsipnya bahwa kami mengikuti seluruh tahapan yang ada, dan setelah proses ini selesai, kami akan menunggu Juknis dan PO oleh DPP baru kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya. hingga waktu yang ditentukan, DPD akan tetap menjalankan tugas partai sebagai mana mestinya," pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar