Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar rapat paripurna dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-8 Langgur ditetapkan sebagai ibukota kabupaten Malra tanggal 8 Oktober 2019.
Dalam paripurna tersebut, dilaksanakan penetapan persetujuan DPRD terhadap perubahan nama daerah Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Kabupaten Kepulauan Kei.
Ketua DPRD Malra, S. Thedeus A. Welerubun menyatakan, kabupaten bertajuk Larvul Ngabal itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 serta penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
“Secara filosofis, sosiologis dan historis asal mula penamaan Maluku Tenggara yaitu Maluku Selatan. Namun para pendiri kabupaten saat itu (alm. Abraham Kudubun, alm. Vinsensius Rahail, alm. Rahmat Madubun, alm. Piet Tethool) dan para tokoh-tokoh saat itu menolak nama Maluku Selatan karena terkesan identik dengan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), sehingga mereka mengusulkan nama Maluku Selatan dirubah menjadi Maluku Tenggara agar kesan separatis itu hilang,” ujarnya.
Usulan para tokoh dan pendiri kabupaten tersebut diterima oleh pemerintah pusat dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah serta Daerah Maluku Tenggara.
Welerubun katakan, seiring berjalannya waktu dengan berbagai dinamika sosial kemasyarakatan, budaya, ekonomi dan politik, sejak tahun 1999 hingga 2007 kabupaten Malra telah dimekarkan (pembentukan daerah otonom baru).
“Daerah pemekaran yakni kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999, kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 dan Kota Tual berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2007,” tandasnya.
Untuk itu, Bupati memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Malra dan memperhatikan aspirasi masyarakat, guna melakukan perubahan nama kabupaten Maluku Tenggara menjadi kabupaten Kepulauan Kei.
Perubahan nama tersebut dilatarbelakangi oleh faktor geografis, sejarah budaya, adat istiadat dan sosial masyarakat, sehingga Bupati Malra melalui surat nomor 130/6009/SETDA tanggal 6 Agustus 2019 menyampaikan permohonan persetujuan nama daerah dari kabupaten Maluku Tenggara menjadi kabupaten Kepulauan Kei kepada pimpinan DPRD kabupaten Malra.
Dijelaskan Welerubun, atas penyampaian permohonan persetujuan perubahan nama tersebut, maka pimpinan DPRD telah menyelenggarakan rapat gabungan (komisi A, B dan C) untuk menyampaikan pikiran dan pandangan yang pada intinya menyetujui usulan perubahan tersebut pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019.
“Rapat gabungan tersebut menghasilkan satu kesimpulan yaitu usulan perubahan nama kabupaten Maluku Tenggara menjadi kabupaten Kepulauan Kei disampaikan ke paripurna untuk diminta persetujuan,” ungkapnya.
Akhirnya, dalam paripurna yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, pimpinan SKPD dan tamu undangan lainnya, pimpinan dan anggota DPRD setempat telah menyetujui dan menetapkan daerah Kabupaten Maluku Tenggara resmi berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Kei melalui Surat Keputusan DPRD Malra.
Untuk diketahui, dalam paripurna tersebut dilakukan pula penandatanganan berita acara Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap perubahan nama daerah Kabupaten Maluku Tenggara menjadi daerah Kabupaten Kepulauan Kei oleh Ketua DPRD dan Bupati Malra M. Thaher Hanubun, yang disaksikan oleh wakil-wakil Ketua DPRD yakni Stephanus Layanan dan Tonny Tunavarny, Wakil Bupati Petrus Beruatwarin dan Sekwan DPRD Jan P. Rahanra. (MP-15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar