Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Jajaran Aviation security (Avsec) Bandar Udara (Bandara) Mathilda Batlayeri, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir amunisi, Senin (7/10/2019).
Total amunisi yang hendak diselundupkan mencapai 300 butir dalam kemasan sebanyak 20 dos.
Informasi dari sumber media ini membenarkan kejadian ini dan menyebutkan, ratusan amunisi yang tak dilengkapi dokumen resmi tersebut langsung diamankan petugas di bandara setempat dari tangan penumpang yang diketahui berinisial JDJ.
"Ada seorang oknum anggota TNI dari salah satu kesatuan di wilayah itu, menitipkan amunisi tersebut ke rekannya yang hendak berangkat menggunakan pesawat Wings Air," ujarnya.
Sumber menuturkan, terungkapnya aksi penyelundupan berawal saat proses boarding untuk penerbangan Wings Air pada Senin (7/10/2019) siang dengan nomor penerbangan IW 1516-1517.
Tak lama berselang, salah satu penumpang yang diduga seorang oknum anggota TNI aktif masuk ke ruang tunggu keberangkatan.
Ketika barang bawaan yang bersangkutan melewati mesin X-Ray, layar monitor menunjukan bahwa barang bawaan disinyalir berbahaya akhirnya petugas avsec langsung meminta barang tersebut untuk memastikan dengan cara membuka karton yang dicurigai tadi.
“Penumpang itu sempat mengaku jika karton yang dibawanya merupakan titipan dan berisi tempat tidur lipat,” beber sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Saat petugas bandara membuka dan memastikan isinya, ternyata ditemukan 15 dos peluru yang masing-masing berisi 20 amunisi.
“Petugas langsung menahan amunisi-amunisi itu, dan sudah dicatat di log book penyitaan barang berbahaya,” ungkapnya.
Sumber menambahkan, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak aparat untuk mengamankan ratusan amunisi dimaksud sesuai dengan peraturan penerbangan tentang pengangkutan barang-barang berbahaya.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, pimpinan institusi TNI AD di wilayah itu belum berhasil dikonfirmasi.
Perlu diketahui, terdapat sejumlah aturan terkait larangan pengangkutan barang berbahaya menggunakan transportasi udara diantaranya, UU 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan PM 58 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara.
Kemudian, SKEP/100/VII/2003 : Petunjuk Teknis Penerbangan Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Dalam Penerbangan Sipil.
(MP-A1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar