Rabu, 23 Oktober 2019

JPU Tuntut Koruptor DD-ADD Undur 4,5 Tahun

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kecabjari Seram Bagian Timur di Geser, Tomy Lesnussa dan Rasyid Wiraputra menuntut Syaifudin Rumuar, Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Undur dalam kasus korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2016 selama 4,5 tahun penjara. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Rabu (23/10).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kecabjari Seram Bagian Timur di Geser, Tomy Lesnussa dan Rasyid Wiraputra menuntut Syaifudin Rumuar, Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Undur dalam kasus korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2016 selama 4,5 tahun  penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Rabu (23/10).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jimmy Wally didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Terdakwa yang berstatus sebagai seorang abdi sipil negara ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Jaksa juga membebani terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp162,2 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan," kata JPU.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta menghambat program pembangunan di Negeri Administratif Undur, Kecamatan Kilmuri, Kabupaten SBT.

Yang bersangkutan juga mengetahui kepala desa administratif sebelumnya dijebloskan ke penjara karena melakukan perbuatan yang sama, namun terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp167,2 juta.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya, Moritz Latumeten. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar