Jumat, 29 September 2017

JPU Belum Nyatakan Sikap Putusan Terdakwa Narkoba

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Dinar Hadi Crisna mengatakan masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon selama lima tahun penjara terhadap Kadek Slamet, terdakwa pemilik lima paket ganja seberat 165,77 gram. "Putusannya belum dinyatakan inkrah dan memiliki hukum tetap karena kami masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu pekan," kata Dinar Hadi Crisna di Ambon, Kamis (28/9).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Dinar Hadi Crisna mengatakan masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon selama lima tahun penjara terhadap Kadek Slamet, terdakwa pemilik lima paket ganja seberat 165,77 gram.

"Putusannya belum dinyatakan inkrah dan memiliki hukum tetap karena kami masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu pekan," kata Dinar Hadi Crisna di Ambon, Kamis (28/9).

Menurut dia, terdakwa pemilik lima paket narkoba jenis ganja seberat 165,77 kilo gram ini awalnya dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta karena terbukti menyimpan, memiliki, atau menjual narkotika golongan satu jenis ganja dan dijerat melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan lebih ringan dua tahun dar tuntutan jaksa.

"Di akhir persidangan, kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir dan penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan hal yang sama sehingga majelis hakim masih memberikan waktu tujuh hari atas perkara kepemilikan 165,777 kilo gram ganja ini," ujarnya.

Kadek Slamet diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada Rabu, 10 Mei 2017 di kawasan Mardika saat melakukan transaksi penjualan narkoba.

Polisi awalnya menerima informasi bahwa terdakwa berencana melakukan transaksi penjualan narkoba jenis ganja dengan seseorang bernama Mohammad Iwan di depan sebuah hotel yang terletak di kawasan Terminal Mardika Ambon.

Rencananya transaksi tersebut akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT dan harga yang disepakati melalui telepon genggam, sehingga polisi akhirnya berhasil meringkus terdakwa beserta barang bukti, tetapi rekannya Mohammad Iwan bisa meloloskan diri dan saat ini masih berstatus DPO. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar