Jumat, 29 September 2017

TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI!

Buletinnusa
Ketika berbelanja di sebuah toko modern atau pusat perbelanjaan dan melakukan pembayaran dengan kartu seperti kartu debet atau kredit, kerap kali kasir menggesek kartu tersebut dua kali. Kartu digesek pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir.

Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Terkait hal tersebut, kalangan perbankan menyatakan, pada dasarnya merchant tidak boleh melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali semacam itu. Pasalnya, ada beragam risiko yang disebabkan dari praktik penggesekan.
"Data-data di kartu secara aturan tidak boleh disimpan oleh pihak merchant," kata Direktur Digital & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rico Usthavia Frans kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

Rico menjelaskan, penyimpanan data dalam kartu oleh merchant tersebut rawan penyalahgunaan.

Data-data tersebut bisa digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu atau dimanfaatkan dalam tindak kejahatan online.

Secara terpisah, Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bob Tyasika Ananta menjelaskan, nasabah sebaiknya hanya menggesekkan kartunya pada mesin EDC ketika bertransaksi. Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi kartu di merchant.

"EDC sudah dilengkapi (fitur) security (keamanan) yang comply dengan persyaratan bank," ujar Bob ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Pengaturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.



Sumber : http://ekonomi.kompas. com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar