"Iya malam ini akan ditahan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/9/2017).
Namun Adi tak ingin menjelaskan lebih lanjut soal penahanan Jonru. Dia mengatakan informasi lengkap akan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Untuk lebih lengkapnya, tanya Kabid Humas saja," ucapnya.
Sedangkan kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto, mengatakan kliennya saat ini masih dalam pemeriksaan. Juju tak tahu soal penahanan kliennya itu.
"Masih dalam pemeriksaan," jawab Juju saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Diperiksa Polisi, Jonru Terpaksa Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil dan Tiga Anak
Pegiat media sosial (medsos) Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, hingga Jumat (29/9/2107) malam masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Sudah satu hari ia menjalani pemeriksaan tersebut.
Dibalik itu, ia terpaksa harus meninggalkan sang istri yang sedang hamil.
"Istrinya sekarang sedang hamil lima bulan. Apalagi dia juga punya tiga anak. Yang paling kecil baru berusia tiga tahun," kata Djudju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Djudju menyebut bahwa dalam kesehariannya, Jonru memiliki berbagai kegiatan.
Yaitu berbagai kegiatan sosial, seperti di suatu daerah bikin MCK (Mandi Cuci Kakus), membangun komunitas, mengajar, membuat sekolah, diundang jadi pembicara.
"Saat ini, kondisi Jonru dalam keadaan sehat. Tapi kurang istirahat. Kami juga menyebut penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan," katanya. (http://ift.tt/2fxGsRQ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar