Sabtu, 30 September 2017

Masyarakat MBD Pesimistis Pada Penegakan Hukum

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) merasa pesimistis dengan proses penegakan supremasi hukum di daerah itu lantaran berbagai kasus dugaan korupsi yang tidak tuntas penanganannya. "Aspirasi yang kami terima, warga MBD mengaku pesimis akibat pemerintah daerah terindikasi melakukan deal-deal dengan aparat penegak hukum sehingga sebuah kasus tidak diproses," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Jumat (29/9).
Ambon, Malukupost.com - Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) merasa pesimistis dengan proses penegakan supremasi hukum di daerah itu lantaran berbagai kasus dugaan korupsi yang tidak tuntas penanganannya.

"Aspirasi yang kami terima, warga MBD mengaku pesimis akibat pemerintah daerah terindikasi melakukan deal-deal dengan aparat penegak hukum sehingga sebuah kasus tidak diproses," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Jumat (29/9).

Mereka mencontohkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang menemukan adanya kerugian negara atau daerah dalam pembelian empat unit speedboat oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Perhubungan MBD tahun 2015 senilai Rp1 miliar lebih.

Kemudian pansus DPRD Kabupaten MBD waktu melihat proyek-proyek bermasalah, termasuk salah satunya adalah proyek pengadaan empat unit speedboad yang tidak ada barangnya namun anggarannya telah dicairkan.

Menurut Melki Frans, kasus ini sementara ditangani Direskrimsus Polda Maluku yang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna dimintai keterangan.

"Informasi terakhir, krimsus telah turun ke MBD dan memasang garis polisi atas empat unit speedboat yang saat ini sudah dalam kondisi rusak dan saya tetap kawal terus persoalan ini dan minta krimsus menanganinya secara serius," tandasnya.

Karena pengadaan barangnya tahun anggaran 2015 dan uang proyek sudah habis dicairkan tetapi barangnya tiba tahun 2016 kemudian temuan BPK menyatakan ada indikasi korupsi miliaran rupiah.

"Maka pertanyaannya kenapa belum ada speedboat tapi panitia pemeriksa barang sudah merekomendasikan kadis untuk membayar, berarti kalau penetapan tersangka yang pertama adalah pihak panitia dan yang lainnya bisa menyusul," ujar Melki Frans.

Sebab uang sudah cair, speedboat bekas yang didatangkan juga sudah hancur lalu aspek apa yang bisa dibenarkan dari perkara ini. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar