Sabtu, 30 September 2017

Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pembatasan jumlah tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima menjadi tiga orang oleh KPU harus diimbangi dengan perekrutan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi. "Perekrutan tenaga pendamping ini bisa diambil dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, LSM, akademisi, LSM, atau pun organisasi masyarakat," kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Darul Kutny Tehupaly di Ambon, Jumat (29/9).
Ambon, Malukupost.com - Pembatasan jumlah tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima menjadi tiga orang oleh KPU harus diimbangi dengan perekrutan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi.

"Perekrutan tenaga pendamping ini bisa diambil dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, LSM, akademisi, LSM, atau pun organisasi masyarakat," kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Darul Kutny Tehupaly di Ambon, Jumat (29/9).

Tenaga pendamping yang berkompeten tentunya akan memberikan hasil laporan yang efektif, terutama saat validasi data pemilih dari tingkat paling bawah.

Menurut dia, peraturan baru terkait jumlah PPK dan PPS yang menurun ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku yang terdiri dari wilayah kepulauan dan memiliki sembilan kabupaten dua kota.

"Persoalan Daftar Pemilih Tetap selama ini menjadi perhatian masyarakat karena selalu terjadi ada pemilih yang namanya tidak masuk dalam DPT," jelas Darul Kutny.

Untuk itu KPU Maluku diingatkan kembali proaktif melakukan sosialisasi DPT, terutama untuk perekaman data KTP elektronik dan pembuatan kartu keluarga.

Keterangan domisili dari kepala desa atau ketua RT juga menjadi acuan tentang seseorang yang sudah dewasa dan memiliki hak memilih atau pun dipilih guna dimasukkan dalam DPT.

Sebab faktanya setiap berlangsung pemilihan umum, baik bupati, wali kota, gubernur, atau pemilu Presiden-Wapres serta pemilu legislatif, selalu ada masyarakat Indonesia yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya akibat nama mereka tidak tertera dalam DPT. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar