Senin, 26 November 2018

BKSDA Dan Pemangku Kepentingan Di Maluku Deklarasi Perangi Kejahatan TSL

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait di Maluku melakukan deklarasi memerangi kejahatan dan pelanggaran terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Deklarasi Ambon untuk memerangi kejahatan dan pelanggaran TSL dilakukan BKSDA Maluku bersama TNI, Polri, Kejaksaan, ASDP, Angkasa Pura dan perusahan angkutan jasa di Maluku, Senin (26/11).
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait di Maluku melakukan deklarasi memerangi kejahatan dan pelanggaran terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Deklarasi Ambon untuk memerangi kejahatan dan pelanggaran TSL dilakukan BKSDA Maluku bersama TNI, Polri, Kejaksaan, ASDP, Angkasa Pura dan perusahan angkutan jasa di Maluku, Senin (26/11).

Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi mengatakan, deklarasi itu mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran TSL.

Deklarasi ini mendukung tiga butir komitmen, yakni memerangi kejahatan dan pelangaran TSL, mendukung upaya penegakan hukum terkait kejahatan dan pelanggaran TSL, serta sosialisasi pelestarian TSL.

"Kita juga mengimbau instansi atau unit kerja serta masyarakat luas untuk tidak berburu, menangkap, memelihara dan memeperjualbelikan TSL yang dilindungi," kata Mukhtar.

Ia menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan upaya penyelamatan dan pelestarian TSL, mengingat di Maluku penjualan TSL secara ilegal cukup tinggi.

Selama ini, kata Mukhtar, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar digolongkan dalam hal dilindungi dan tidak dilindungi. Penggolongan TSL dibagi menjadi Appendiks dan Cities yang terkait erat dengan pengaturan perdagangan hewan (binatang) dan tumbuhan secara internasional.

Apendiks Cities yakni Spesies-spesies hewan dan tumbuhan yang berada dalam pengawasan CITES dikelompokkan dalam tiga kelompok yang dinamakan Apendiks I, Apendiks II, dan Apendiks III. Penetapan daftar spesies perkelompok (Apendiks) ditentukan berdasarkan konvensi dalam konferensi Para Pihak (COP).

"Dalam rangka perdagangan ada sistem kuota yang sangat ketat dimana kementerian LHK mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan (Scientific Authority) LIPI terkait jenis mana saja yang ada dan kuota yang akan diperdagangkan, " jelasnya.

Mukhtar menambahkan, pihaknya berharap dukungan dari seluruh pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian peredaran TSL baik keluar maupun masuk ke provinsi Maluku.

"Kita berharap deklarasi dapat meningkatkan koordinasi stakeholder untuk melakukan pengawasan TSL," tandasnya. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar