Jumat, 30 November 2018

Bupati Malra : Masyarakat Perlu Mendapat Akses Perencanaan Penataan Ruang

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun mengatakan penataan ruang adalah menyangkut seluruh aspek kehidupan, sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaannya. Menurut Hanubun, secara sederhana ruang diartikan sebagai ruang atau wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun mengatakan penataan ruang adalah menyangkut seluruh aspek kehidupan, sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaannya.

Menurut Hanubun, secara sederhana ruang diartikan sebagai ruang atau wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

“Untuk itu semua maka diperlukan sebuah perencanaan yang disusun secara baik dan komprehensif guna terciptanya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan aktifitasnya,” ujarnya saat membuka Konsultasi Publik Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara, yang dipusatkan di Langgur, Kamis (29/11).

Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun mengatakan penataan ruang adalah menyangkut seluruh aspek kehidupan, sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaannya. Menurut Hanubun, secara sederhana ruang diartikan sebagai ruang atau wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Dijelaskan Hanubun, sistem perencanaan pembangunan secara umum memiliki beberapa komponen program/ kegiatan yakni sistem perencanaan umum, sistem perencanaan program/ kegiatan, sistem penganggaran serta sistem evaluasi, monitoring dan pengendalian.

“Sementara dokumen tata ruang merupakan salah satu dokumen resmi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, dokumen ini akan menjadi pedoman dasar dalam perencanaan keuangan (spatial plan) yang diatur dalam peraturan perundangan,” ungkapnya.

Diungkapkan Hanubun, kabupaten Malra sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Maluku yang telah memiliki Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku 20 tahun dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2023.

“Pada tahun ini dokumen RTRW tersebut telah masuk pada tahun ke-6 yang menurut ketentuan UU Nomor 26 tahun 2017 tentang Penataan Ruang, maka dapat dilakukan revisi terhadap substansi/ muatan dokumen RTRW yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Hanubun berharap, semua peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud dapat berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan maupun kebutuhan data yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan.

“Ini adalah tahun pertama saya bersama pak wakil bupati, Pak Petrus Beruatwarin memimpin Kabupaten Malra, maka melalui kesempatan yang baik ini saya mengajak kita sekalian untuk sama-sama bersinergi membangun daerah ini sesuai dengan kewenangan, tugas dan tanggung jawab kita masing-masing, baik secara proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di daerah yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar