Senin, 26 November 2018

Peredaran TSL Ilegal Di Maluku 72 Kasus

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mendata 72 kasus peredaran Tanaman dan Satwa Liat (TSL) tahun 2018. Hingga pertengahan November 2018 telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus atau lebih dari 1.100 ekor burung diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat asli, kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi. "Periode Januari - November 2018 kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.100 burung yang dilindungi, berupa sitaann, penyerahan maupun temuan dari masyarakat," katanya di Ambon, Senin (26/11).
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mendata 72 kasus peredaran Tanaman dan Satwa Liat (TSL) tahun 2018.

Hingga pertengahan November 2018 telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus atau lebih dari 1.100 ekor burung diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat asli, kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi.

"Periode Januari - November 2018 kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.100 burung yang dilindungi, berupa sitaann, penyerahan maupun temuan dari masyarakat," katanya di Ambon, Senin (26/11).

Menurut dia, satwa burung nuri Maluku merupakan yang terbanyak diselamatkan , selain itu kepiting kenari, kasturi Ternate, perkici pelangi, nuri bayan dan kakatua putih dan kakatua Tanimbar.

Selain itu juga diamankan paket opsetan cenderawasih, tanduk rusa, telur burung gosong, akar bahar, rumpun anggrek, kayu gaharu, tanduk rusa dan kulit buaya.

"TSL yang diamankan umunya dibawa keluar dari provinsi Maluku menuju sejumlah pulau seperti Makassar dan Jawa, melalui pelabuhan laut maupun bandara udara," ujarnya.

Mukhtar menjelaskan, tugas pokok BKSDA Maluku adalah melakukan pemantauan dan pengendalian peredaran TSL.

Salah satu tantangan terbesar BKSDA Maluku dalam melaksanakan tugas yakni wilayah kerja yang cukup luas meliputi, Provinsi Maluku, Maluku Utara yang terbagi dalam tiga Seksi Konservasi Wilayah (SKW), yaitu SKW I di Ternate, SKW II di Masohi, dan SKW III di Saumlaki Maluku Tenggara Barat (MTB).

"Sebagai provinsi kepulauan, Maluku dan Maluku Utara memiliki banyak pintu keluar masuk dalam hal peredaran TSL yang meliputi pelabuhan laut dan udara. Pintu keluar masuk ini disinyalir merupakan bagian dari jaringan peredaran ilegal TSL nasional bahkan ke mancanegara," tandasnya.

Dikatakannya, setidaknya terdapat 69 pintu keluar masuk peredaran TSL di Maluku dan Maluku Utara, pelabuhan laut sebanyak 45 pelabuhan resmi (21 pelabuhan di Maluku, dan 24 di Maluku Utara), selain itu 24 bandar udara (15 bandara di Maluku dan sembilan di Maluku Utara).

Mukhtar mengajak seluruh pihak-pihak terkait untuk berkomitmen dalam upaya perlindungan TSL dan pemberantasan kejahatan TSL.

"Siapa lagi kalau bukan kita semua yang peduli terhadap perlindungan TSL, kapan lagi kalau tidak dimulai sekarang," katanya. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar