Minggu, 25 November 2018

OJK Dorong Financial Technology Lakukan Pencatatan Diri

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro pada kantor OJK Pusat, Meganingsih mengatakan OJK pusat saat ini sementara mendorong financial technology (Fintech) untuk melakukan pencatatan diri ke OJK. "Jika pencatatan tidak dilakukan, tentu seluruh operasinya akan dihentikan sementara. dan hal itu dapat mengakibatkan kerugian pada Fintech tersebut atau tidak dapat berkembang secara baik,"ujarnya di Ambon, Sabtu (24/11).
Ambon, Malukupost.com - Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro pada kantor OJK Pusat, Meganingsih mengatakan OJK pusat saat ini sementara mendorong financial technology (Fintech) untuk melakukan pencatatan diri ke OJK.

"Jika pencatatan tidak dilakukan, tentu seluruh operasinya akan dihentikan sementara. dan hal itu dapat mengakibatkan kerugian pada Fintech tersebut atau tidak dapat berkembang secara baik,"ujarnya di Ambon, Sabtu (24/11).

Dijelaskan Meganingsih, di Indonesia terdapat 202 Fintech, namun baru 35 Fintech yang mencatatkan dirinya di OJK. Pencatatan ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 dimana detil pencatatannya terbagi menjadi dua bagian diantaranya yakni pertama tentang bentuk badan hukum penyelenggara yang terdiri dari lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang mana penyelenggara harus berbentuk PT atau Koperasi, kedua penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur.

“Sementara dalam kelengkapan dokumen pencatatan Fintech wajib mengisi formulir pengajuan permohonan pencatatan, salinan akta pendirian badan hukum penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus, penjelasan secara singkat mengenai produk, data dan informasi lainnya terkait IKD, rencana bisnis dan surat tanda terdaftar dari asosiasi,” ungkapnya.

Meganingsih menandaskan, OJK Pusat akan tetap melakukan sosialisasi, termasuk menyurat kepada asosiasi Fintech agar dapat melakukan pencatatan di OJK. Selain itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Investasi akan bekerja dan mengawasi, apakah Fintech tersebut illegal atau tidak.

“Bahkan secara rutin Tim Investasi akan mengumumkan dalam situs resmi OJK tentang Fintech yang legal dan tidak,” tandasnya.

Meganingsih menambahkan, masyarakat harus lebih berhati- hati dalam memilih Fintech yang akan digunakan.

“Akan lebih baik jika masyarakat mengakses pada situs OJK tentang legalitas dari suatu Fintech,” pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar