Rabu, 30 Agustus 2017

Assagaff: Penegakan Fungsi Pengawasan TLHP Jadi Perhatian Penting

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Rapat Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 resmi digelar di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (29/8). Gubernur Maluku, Said Assagaff, dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II Sekda Provinsi Maluku, Marice Lopulalan, mengatakan, dalam upaya menegakkan fungsi pengawasan TLHP menjadi perhatian penting, karena berhasil atau tidaknya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diketahui dari tingkat kepatutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Pemda dalam melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.
Langgur, Malukupost.com - Rapat Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 resmi digelar di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (29/8).

Gubernur Maluku, Said Assagaff, dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II Sekda Provinsi Maluku, Marice Lopulalan, mengatakan, dalam upaya menegakkan fungsi pengawasan TLHP menjadi perhatian penting, karena berhasil atau tidaknya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diketahui dari tingkat kepatutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Pemda dalam melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.

“Dengan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa OPD ataupun Pemda memiliki komitmen untuk memperbaiki kekeliruan maupun kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena tanpa tindak lanjut maka tujuan pengawasan tidak tercapai yakni peningkatan kinerja organisasi yang akan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

Menurut Assagaff, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 menunjukkan bahwa pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan bukan hanya kewajiban pimpinan satuan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, akan tetapi menjadi kewajiban kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pimpinan unit kerja masing-masing.

“Selain itu, terkait dengan tuntutan ganti rugi, tindak lanjut paling lama 60 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan, serta hasil pembinaan dan pengawasan, tidak dapat dipidanakan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatur di dalam ayat-ayat selanjutnya,”ungkapnya.

Dijelaskan Assagaff, dilain sisi pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan masih dipengaruhi oleh berbagai faktor penghambat yakni kurang perhatian OPD yang menjadi obyek pengawasan, belum adanya sanksi yang tegas hukuman sipil, faktor politik, faktor kolusi dan mutu hasil pengawasan.

“Yang menjadi sangat penting bagi manajemen adalah ketika APIP itu sendiri dapat menjalankan perannya agar bisa mengurangi penyimpangan dengan memberikan peringatan dini,” tandasnya.

Dijelaskan Assagaff, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada tahun 2016 sebanyak 18 gubernur dan 343 bupati, walikota yang terjerat kasus korupsi, dan khusus untuk tahun 2016, KPK mencatat 10 orang kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jumlah tersebut sekaligus menjadi rekor OTT yang dilakukan KPK dalam setahun ini.

“Melirik banyaknya kasus korupsi yang terjadi di daerah, maka inspektorat daerah harus memiliki kinerja yang lebih baik, berbagai hal perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada agar pengawasan dapat dikerjakan dengan lebih optimal,” tegasnya.

Assagaff menambahkan, faktor-faktor yang mengakibatkan belum optimalnya pengawasan inspektorat daerah antara lain mengenai independensi, mengenai keterbatasan sumber daya, dan mengenai tata kelola.

“Olehnya itu, saya sangat mengharapkan komitmen seluruh kepala daerah di provinsi Maluku terhadap penguatan peran Inspektorat sehingga diharapkan akan mampu mewujudkan pengaruh internal yang berkompeten dan independen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, acara pembukaan Rapat tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Sisten II Sekda Provinsi Maluku mewakili Gubernur Maluku, serta pemberian cindera mata dari Pemda Malra yang diserahkan oleh Sekda Malra kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Korwas JFA Bidang P3A mewakili Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, Wakil Walikota Ambon, Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Wakil Bupati Buru dan yang mewakili Walikota Tual, disaksikan oleh seluruh Kepala Inspektorat se-Provinsi Maluku. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar