Rabu, 30 Agustus 2017

MOHON SEBARKAN !! Inilah 5 Hukum 0n4n1 dalam Pandangan ISLAM, Ternyata Ada Yang MEMPERBOLEHKAN?

Buletinnusa
Untuk kalangan dewasa, waktu pasangan jauh. Ada beberapa orang yang melepas kesepian dengan tangan sendiri. Tetapi Islam memandangnya sebagai perbuatan yg tidak pantas dilakukan. 
Beberapa ahli hukum fiqih berbeda pendapat tentang hukumnya. Berikut 5 Pendapat hukum fiqih tentang hukum memuaskan diri sendiri diambil Radarislam. com dari laman Kompas. com : 
1. Pendapat Imam Maliki, Syafi’i, dan Zaidi 
Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7. 
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali pada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka punyai. Jadi sebenarnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, jadi mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. 
Yang disebut budak di sini yaitu budak yang didapat dalam perperangan untuk membela agama. 
2. Pendapat Imam Hanafi 
Ulama Hanafi pada prinsipnya mengharamkan 0n4n1 namun dalam kondisi kritis yaitu orang yang memuncak nafsu dan khawatir berbuat zina. Jadi ia bisa bahkan harus berbuat demikian untuk menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dari dosa dan bahayanya dari memuaskan syahwat oleh diri sendiri. 
3. Pendapat Imam Hambali 
Ulama Hambali mengharamkan kecuali bila orang takut berbuat zina karna terdorong oleh nafsu, atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tak memiliki istri atau budak wanita dan ia tak dapat kawin jadi ia tak berdosa berbuat hal itu. 
4. Pendapat Ibnu Hazm 
Ibnu Hazm melihat makruh hal demikian yaitu tak berdosa namun tak etis. Sebab seorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya yaitu bisa menurut ijma seluruh ulama, hingga 0n4n1 tidaklah suatu perbuatan yang diharamkan. 
5. Pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain 
Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkannya. Kata Al-hasan “Orang Islam dulu melakukannya dalam waktu perperangan (jauh dari keluarga atau istri) ”. 
Dan kata Mujahid seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas “Orang islam dahulu (Sahabat Nabi) mentoleransi para remaja/pemudanya melakukannya dan hukum mubah berbuat itu berlaku baik untuk pria ataupun wanita.
http://ift.tt/2vJooKa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar