Selasa, 29 Agustus 2017

Warga Sameth Minta Jaksa Tahan Kepala Desa

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Puluhan warga Desa Sameth, Kecamatan Haruku di Kabupaten Maluku Tengah mendatangi Kantor Kejari Ambon untuk berdemonstrasi jaksa menahan Kepala Desa Asmeth, Benjamin Rieupasa untuk diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016. Kehadiran puluhan warga di Kejari Ambon, Selasa (29/8), sambil membawakan sejumlah poster bertuliskan desakan kepada jaksa menahan Kades Sameth karena sudah jelas membuat surat pernyataan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta
Ambon, Malukupost.com - Puluhan warga Desa Sameth, Kecamatan Haruku di Kabupaten Maluku Tengah mendatangi Kantor Kejari Ambon untuk berdemonstrasi jaksa menahan Kepala Desa Asmeth, Benjamin Rieupasa untuk diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016.

Kehadiran puluhan warga di Kejari Ambon, Selasa (29/8), sambil membawakan sejumlah poster bertuliskan desakan kepada jaksa menahan Kades Sameth karena sudah jelas membuat surat pernyataan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta.

"Kami minta keadilan, karena surat pernyataan serta pengembalian uang Rp50 juta sudah jelas menjadi bukti kades korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan," teriak warga.

Mereka juga ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Robert Ilat untuk menyampaikan aspirasi mereka namun kajari tidak berada di tempat dan akhirnya Ibrahim Tutuarima serta beberapa perwakilan pendemo diterima Kasie Pidsus Kejari Ambon, Irwan Somba.

Warga menyatakan sejak November 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah membatalkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah yang mengangkat Benjamin Rieupasa sebagai kades atau Raja Sameth.

Tapi anehnya yang bersangkutan masih tetap dipertahankan sampai sekarang dan mengelola dana desa.

Sementara Kasie Pidsus kejari setempat, Irwan Somba menjelaskan, warga Sameth sebaiknya melakukan tuntutan ke Bupati Malteng terkait putusan PTUN dan diteruskan ke Gubernur Maluku.

Bila persoalan ini tidak ditanggapi maka masyarakat bisa melaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan menyangkut kasus dugaan korupsi Dana Desa Sameth yang merugikan negara Rp50 juta rupiah telah dikembalikan Benjamin Rieupasa kepada negara.

"Alokasi anggaran kepada jaksa untuk menangani sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi lebih besar dari kerugian negara dalam perkara ini, dan kades sudah mengembalikan anggarannya ketika perkara ini mulai dilidik," katanya. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar