Selasa, 29 Agustus 2017

Lodweyk Breemer Mengaku Dirinya Dijadikan Tumbal

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Lodweyk Breemer, terpidana korupsi Uang Untuk Dikembalikan (UUDP) pada lingkup Sekretaris Daerah Maluku tahun anggaran 2007 selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK), mengatakan dirinya hanya dijadikan sebagai tumbal dalam perkara ini. "Saya hanya dijadikan tumbal dalam perkara ini, padahal ada pihak lain yang juga terlibat seperti mantan Kepala Bagian Keuangan Pemprov bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," katanya di Ambon, Selasa (29/8).
Ambon, Malukupost.com - Lodweyk Breemer, terpidana korupsi Uang Untuk Dikembalikan (UUDP) pada lingkup Sekretaris Daerah Maluku tahun anggaran 2007 selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK), mengatakan dirinya hanya dijadikan sebagai tumbal dalam perkara ini.

"Saya hanya dijadikan tumbal dalam perkara ini, padahal ada pihak lain yang juga terlibat seperti mantan Kepala Bagian Keuangan Pemprov bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," katanya di Ambon, Selasa (29/8).

Pernyataan tersebut disampaikan Lodewyk selaku pemohon PK dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, sedangkan Asmin Hamja dari Kejaksaan Negeri Ambon hadir sebagai kuasa termohon.

Dalam persidangan tersebut Lodewyk bersama isterinya Fin Sohilait selaku kuasa insidentil menyerahkan novum atau bukti baru dalam upaya hukum PK terhadap majelis hakim PN Ambon.

Lodewiyk Breemer adalah mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku yang divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI, dan saat ini baru menjalani masa hukumannya selama dua tahun.

Awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon atas kasus dugaan korupsi UUDP tahun anggaran 2007 di lingkup Setda Maluku senilai Rp14,9 miliar, dimana anggaran tersebut dibagikan kepada 18 SKPD maupun sekretariat DPRD provinsi.

Dibebaskannya terdakwa oleh majelis hakim tipikor pada PN Ambon atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam kasus korupsi UUDP Setda Maluku tahun anggaran 2007.

Sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta di ganjar hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim tipikor menyatakan, bila kuasa insidentil mengajukan voum maka perlu dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan sehingga bukti dan keterangan ini akan dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Pertimbangan inilah yang nantinya dirumuskan majelis hakim dalam bentuk pendapat lalu dikirim ke Mahkamah Agung untuk memutuskan, karena kami tidak berhak memutuskan permohonan PK yang diajukan," kata majelis hakim. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar