Kamis, 20 Desember 2018

Oknum Notaris Di Ambon Diduga Palsukan Data AJB SPBU Dipidanakan

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Seorang notaris atau pejabat pembuat akta tanah di Kota Ambon berinisial LG alias Lidia akan dipidanakan oleh Nelson Jefry Engka terkait kasus dugaan penggelapan pajak karena memalsukan data Akta Jual Beli (AJB) SPBU Passo, Kecamatan Baguala. "Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan LG bersama Lidya Laurence karena notaris ini diduga telah membantu perbuatan pidana menyangkut masalah AJB SPBU antara Lidia Laurence dengan Josina Alice de Fretes (almarhumah)," kata penasihat hukum Jefry, Sukardi di Ambon, Kamis (20/12).
Ambon, Malukupost.com - Seorang notaris atau pejabat pembuat akta tanah di Kota Ambon berinisial LG alias Lidia akan dipidanakan oleh Nelson Jefry Engka terkait kasus dugaan penggelapan pajak karena memalsukan data Akta Jual Beli (AJB) SPBU Passo, Kecamatan Baguala.

"Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan LG bersama Lidya Laurence karena notaris ini diduga telah membantu perbuatan pidana menyangkut masalah AJB SPBU antara Lidia Laurence dengan Josina Alice de Fretes (almarhumah)," kata penasihat hukum Jefry, Sukardi di Ambon, Kamis (20/12).

Laporan ini dilakukan setelah Sukardi memberikan surat teguran kepada LG dan tembusannya disampaikan kepada Ronny Rambitan, Lidya Laurence, dan Cristianto Rambitan.

Namun melalui penasihat hukum mereka, Adolof Seleky mengatakan teguran ini tidak berdasarkan fakta dan masalah AJB sudah final, namun Sukardi menyatakan belum final dan akan menempuh jalur hukum.

Menurut dia, LG turut dilaporkan karena dia juga menempatkan keterangan palsu dalam AJB nomor 44/AJB/2014 tanggal 8 Desember 2014.

Untuk dugaan penggelapan pajak, dalam akte jual beli itu diterangkan oleh LG bahwa jual beli SPBU Passo sebesar Rp2 miliar, sementara faktanya masih diaudit di lembaga independen Surabaya (Jatim).

"Saya konfirmasi dengan Jefry Engka bahwa akte ini tidak masuk logika, karena tanah saja di SPBU itu Rp2 miliar dan Jefry sudah terima uang dari Rony Rambitan Rp9 miliar lebih," ujarnya.

Tetapi uang diterima Jefry Engka tidak dimasukkan dalam AJB, padahal sebenarnya harus dimasukan berarti Rp9 miliar ditambah Rp2 miliar dalam AJB maka totalnya harus Rp11 miliar lebih.

"Kenapa LG dalam AJB bilang hanya Rp2 milir, inilah cara-cara mereka untuk menghindari pembayaran pajak kepada negara menyangkut penggelapan pajak yang dilakukan bersama-sama antara notaris LG, Ronny Rambitan serta isterinya Lidia Laurence dan Cristianto Rambitan selaku anaknya pada Desemeber 2014," katanya.

Selain laporan secara pidana, Nelson Jefry Engka melalui penasihat hukumnya Sukardi juga akan membuat laporan secara perdata terhadap Cristianto Rambitan (tergugat I), Lidia Laurence (tergugat II), Ronny Rambitan (tergugat III), dan tergugat IV adalah Felix Juwerisa dan BPN selaku turut tergugat.

Sebenarnya ada perkara yang lebih besar lagi tetapi akan dilaporkan ke Komisi Pemeberatasan Korupsi yakni menyangkut dugaan kejahatan pajak oleh Rony Rambitan yang mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi Sukardi masih meminta dilakukan audit.

Karena ini menyangkut masalah PPh dan berurusan dengan pertamina kemudian ada sangkut paut dengan perusahaan Ronny Rambitan sehingga dia bisa diblack list karena tidak ada laporan.

"Dia mengambil izin-izin perusahaan Nelson Jefry Engka tetapi tidak melaporkan ke pajak yang nilainya mencapai ratusan miliar," tandasnya.

Lidya Gosal juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Indonesia di Jakarta karena membuat laporan AJB palsu.

"Jadi yang saya gugat adalah masalah wanprestasi soal tanah dan bangunan karena ada memasukan keterangan palsu, kemudian penandatangan AJB juga bukan dilakukan di kantor notaris melainkan berlangsung di rumah Ronny Rambitan dan sudah hadir Lidia Gosal pada sore hari," kata Sukardi.

AJB ini juga seharusnya dilakukan antara almarhumah Ny. Josina Alice de Fretes yang merupakan isteri Nelson Jefry Engka dengan Cristianto Rambitan, tetapi dalam surat notaris tertera nama Lidya Laurence.

Kemudian dalam AJB menerangkan jual beli antara almarhumah dengan Lidya Laurence itu kabur, apakah menyangkut tanah atau bangunan.

Untuk Ronny Rambitan yang telah menggunakan perusahaan dan izin milik Nelson Jefry Engka juga tidak membayar fee ke Pertamina sebesar Rp550 juta, dan Ronny membohongi Jefry dalam soal AJB yang katanya hanya bersifat sementara. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar