Rabu, 12 Desember 2018

Polda Maluku Rekonstruksi Penembakan Tewaskan Warga Sipil

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Dit Rekrimum Polda Maluku telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan atau letusan senjata api yang dilakukan oknum anggota Intelsus Polda Maluku hingga menewaskan seorang warga sipil pada pertengahan November 2018. "Ada 46 adegan dalam rekonstruksi dimaksud, dimulai sejak tersangka dan para saksi meminum minuman keras kemudian korban datang di TKP sampai akhirnya terkena tembakan oleh tersangka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum dr Haulussy," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (11/12).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Dit Rekrimum Polda Maluku telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan atau letusan senjata api yang dilakukan oknum anggota Intelsus Polda Maluku hingga menewaskan seorang warga sipil pada pertengahan November 2018.

"Ada 46 adegan dalam rekonstruksi dimaksud, dimulai sejak tersangka dan para saksi meminum minuman keras kemudian korban datang di TKP sampai akhirnya terkena tembakan oleh tersangka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum dr Haulussy," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (11/12).

Menurut dia, kegiatan rekonstruksi ini dilakukan guna membuat lebih terang suatu peristiwa pidana yang telah terjadi.

Adapun para pemeran adegan dilakukan oleh pelaku Ronal, saksi atas nama Alexander Pitries, saksi Reinhard Musila, Hendro Pirties, dan saksi Ronlad Pieris, sedangkan peran korban Vlegon Pitries digantikan oleh Bripda Adrian Betaubun dari bagian Pers Subdit III Dit Krimum Polda Maluku.

"Rekonstruksi dihadiri oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol A. Wantri, Wadir Krimum AKBP Aditye, penyidik Subdit III Krimum, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, Esther Wattimury dan Grace Siahaya.

Selama rekonstruksi berjalan situasi aman terkendali tidak di temukan adanya kendala.

Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 338 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau 359 KUH Pidana dengan dengan tersangka atas nama Elianth Ronalto Latuheru alias Ronal terhadap korban meninggal dunia atas nama Vlegon Pitries.

Vlegon Pitris, seorang pemuda di kawasan Bere-Bere, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) diduga kuat tewas akibat letusan senjata api laras pendek milik seorang oknum anggota Intelsus Polda Maluku berinisial Brigadir ERL.

Pelaku merupakan seorang anggota Polri dari bagian Intelsus Direktorat Intelkam Polda Maluku, sedangkan korban Vlegon Pitris meninggal dunia akibat terkena tembakan di bagian dada.

Menurut Kabid Humas, Polda tidak akan menutupi kasus ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggota yang telah melakukan kesalahan atau kejahatan.

"Yang bersangkutan akan diproses secara pidana maupun kode etik atau displin, karena komitmen Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa tidak akan menutupi kesalahan anggota dan dipastikan bakal diproses hukum," tegasnya. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar