Rabu, 19 Desember 2018

PSI Maluku Siap Kawal Dugaan Korupsi DD Seilale

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Maluku menyatakan sikap untuk mengawal persoalan dugaan tindakan korupsi dana desa Seilale tahun anggaran 2015-2017 lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah  PSI Maluku, Muhammad Ansary di Ambon, Rabu (19/12) mengatakan, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seilale sebelumnya telah ditindak oleh salah tokoh masyarakat dengan melaporkan kejanggalan-kejanggalan realisasi DD ke pihak berwenang, naasnya hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan titik terang dalam penuntasan persoalan dimaksud.

“Apa yang menjadi harapan masyarakat jika tidak digubris maka kasus ini, maka perlu ditindaklanjuti lebih tegas,” tandasnya.

Menurut Ansary, jika pihak-pihak berwenang di Maluku tak kunjung menuntaskan persoalan yang  menimpa Desa Seilale maka pihaknya akan membawa persoalan ini sampai ke Bareskrim Polri.

"Kami bukan hadir untuk membangun komitmen politik dengan masyarakat Seilale, tetapi spirit PSI adalah Hadir untuk membantu masyarakat. Karena itu sekecil apapun perbuatan korupsi  yang terjadi di Maluku harus dituntaskan," ungkapnya salah satu politisi PSI Maluku, Ronald Knefeel, SH.

Knefeel katakan, Inspektorat kota Ambon dan Direskrimsus Polda Maluku diminta untuk mengusut kasus ini lebih serius. Dimana Akar penyelewengan diduga terjadi sejak tahun 2015 lalu.

“Saat itu, pejabat Negeri desa Seilale dijabat oleh Pejabat Roby Talakua yang ternyata merangkap sebagai camat Nusaniwe yang tentunya mengurangi standarisasi pengawasan realisasi DD,” ungkapnya.

Sementara itu, Jhon Kailola salah satu tokoh masyarakat yang juga ketua tim pelapor kasus dana desa Seilale mengatakan indikasi penyelewengan dana desa di negeri Seilale terjadi selama masa anggaran tahun 2015-2017, dimana banyak pekerjaan yang dilakukan tak sesuai.

“Total DD Seilale selama itu berjumlah kurang lebih 1,8 miliar, bahkan terjadi penundaan pencairan anggaran tahun 2017 sebanyak 40 persen,” ujarnya.

Menurut Kailola, dari hasil pemeriksaan oleh Bareskrim terjadi kebocoran dana sebesar 600 juta. Itupun baru ditelusuri dari Rap/ kegiatan fisik, belum ditambah dengan penyelewengan dana pemberdayaan.

"Yang jadi permasalahannya sampai hari ini, dengan adanya surat Bareskrim ke inspoktar pada Agustus lalu dengan batas waktu 14 hari seakan tak tergubris pihak inspektorat. Kemudian pada bulan Oktober, inspektorat kembali menyurati Bareskrim untuk meninjau kembali pembangunan fisik, akan tetapi kemudian pada saat itu terjadi  perbedaan dengan pemeriksaan oleh Bareskrim.

Diungkapkan Kailola, dimana ada beberapa fisik yang diukur inspektorat bukan dari pengelolaan dana desa tetapi dari anggaran P2KP. Bahkan Dana desa ini tidak pernah disosialisasikan dari pemda maupun kecamatan.

“Sehingga pada saat itu masyarakat belum jeli untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” bebernya.

Dijelaskan Kailola, proses pencairan dana desa terbagi atas dua kegiatan yakni fisik dan pemberdayaan. Dan untuk kegiatan fisik di Seilale tidak pernah dilakukan pekerjaan baru melainkan renovasi pekerjaan lama yang tentunya tak memakan banyak anggaran. Selain itu ada juga pembangunan posyandu ditargetkan selesai pada akhir tahun anggaran 2015, namun baru dikerjakan pada tahun 2016 bahkan hingga saat ini belum 100 persen pekerjaannya. Selain itu juga beberapa laporan fiktif dalam anggaran DD tahun 2016, dimana tidak ada pekerjaan yang dilakukan namun terdapat dalam laporan pertanggungjawaban anggaran  yakni rakit untuk menjala ikan dengan rincian perakit 30 juta ×2 60 juta.

"Kami tentunya telah berupaya semaksimal mungkin, namun dengan adanya dukungan PSI yang menjamin untuk mengawal persoalan ini sampai pada penegakan hukum. Tentunya diharapkan lebih memperjelas arah perjuangan kami walaupun demikian kita setiap saat tetap melakukan pengecekan penanganan persoalan ini di bareskrim," katanya.

Kailola menambahkan, selaku masyarakat merasa dirugikan jika itu berjalan terus. 5 oktober 2017 laporan surat menyurat kepada instansi terkait yakni kepada walikota, wawali, kajati, dan DPRD Kota Ambon dan kurang mendapat tanggapan positif. Namun masyarakat tetap akan memproses persoalan tersebut hingga tuntas. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar