Sabtu, 28 Juli 2018

Baru Jelang Pemilu 2019, KPU Blora Tetapkan DPSHP Sejumlah 702.511 Jiwa

Buletinnusa -
Rapat Pleno Terbuka KPU Blora dalam menetapkan DPSHP Pemilu 2019. (foto: dok-ib)
BLORA. Proses pendataan jumlah pemilih di Kabupaten Blora untuk gelaran Pemilu 2019 yang menyisakan waktu sekitar 9 bulan lagi, terus dimatangkan. Minggu (22/7/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Penetapan DPSHP dilaksanakan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka yang bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Blora dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Blora, Ketua dan Anggota Panwaslu Blora, Para Ketua Parpol, serta Ketua dan Anggota PPK se Kab. Blora.

KPU menetapkan jumlah pemilih sesuai ketetapan DPSHP sebanyak 702.511 jiwa dengan rincian laki-laki 346.749 jiwa, sedangkan perempuan 355.762 jiwa.

Ketua KPU Blora, Arifin menerangkan bahwa DPSHP ini merupakan tahap lanjut dari proses sebelumnya dimana setelah DPS diumumkan (18 Juni s/d 01 Juli), mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Masukan dan Tanggapan terhadap DPS tersebut yang kemudian diolah, disusun dan ditetapkan menjadi DPSHP.

“DPSHP yang ditetapkan ini merupakan rangkaian tak terpisah dari proses sebelumnya yaitu DPS. Dan setelah DPSHP ditetapkan masih ada rangkaian proses selanjutnya hingga mencapai Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya. Untuk itu, Arifin mengajak seluruh pihak untuk secara bersama dan seksama terlibat secara aktif dalam proses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019. Harapan besarnya adalah DPT Pemilu 2019 akan benar-benar valid,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Blora, Lulus Marionan menyampaikan dalam tanggapannya untuk mengklarifikasi beberapa perubahan data menyangkut penambahan TPS dan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di beberapa kecamatan.

Terhadap perubahan data tersebut, Ita Sadrini, Anggota KPU Blora Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan bahwa perubahan data disebabkan adanya penambahan TPS. Penambahan TPS sendiri disebabkan karena adanya beberapa TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 300 orang.

Sementara dalam Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 966/PL.01-SD/33/Prov/VII/2018 Tanggal 11 Juli 2018 Perihal Penyusunan DPSHP Pemilu 2019 memerintahkan agar TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 300 pemilih untuk dilakukan pemetaan ulang menjadi maksimal 300 pemilih.

“Untuk menyusun ulang data pemilih setiap TPS, secara teknis dilakukan dengan cara men-TMS-kan pemilih dari TPS sebelumnya dan memasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang baru. Dari sinilah kemudian perubahan data tersebut muncul,” terangnya.

Jariman mewakili Partai Persatuan Pembangunan dalam tanggapannya menyampaikan pesan agar seluruh penyelenggara pemilu sampai tingkat paling bawah bersungguh-sungguh dalam melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih. Mengingat, daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilu. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar