Selasa, 31 Juli 2018

Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Rumdis Ketua DPRD MTB

Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat menetapkan Joni Go sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan rumah dinas (rumdis) Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Saumlaki, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat menetapkan Joni Go sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor proyek  pembangunan rumah dinas (rumdis) Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Frenkie Son Laku mengatakan jaksa penyidik menetapkan Joni Go, selaku bos PT. Karya Pembangunan Jaya sebagai tersangka karena diduga telah merugikan Negara. Dan proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah lama dilakukan, namun tersangka tak mampu mengembalikan total kerugian Negara berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten MTB yang dimediasi oleh pihak kejaksaan MTB.

Saumlaki, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat kembali menetapkan Joni Go sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan rumah dinas (rumdis) Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
“Waktu itu sudah dilakukan pendekatan secara perdata, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten MTB telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri MTB untuk melakukan penagihan item pekerjaan yang kurang dan harus dikembalikan, tetapi setelah lewat perdata pihak kejaksaan melakukan pemanggilan namun kontraktornya mungkin sudah tidak mampu untuk mengembalikan kerugian negara, maka ditindaklanjuti dengan penyelidikan,”ungkapnya di Saumlaki, Selasa (31/7).

Dijelaskan Frenkie, berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan total kerugian Negara sebesar Rp690 juta dari beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan seperti penimbunan dan beberapa item lainya. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-Undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi setiap orang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan hukuman penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara atau minimal 2 tahun penjara dengan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp1 Miliar.

“Selain itu dikenakan pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi: setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta,”ujarnya.

Dia memastikan bahwa tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, dan jika sema 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap ke dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.

“Tidak ada target yang saya pasang. Yang jelas, kalau ada laporan masyarakat maka kami akan tindaklanjuti dan kita tetap kerja jujur,”tandasnya (MP-14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar