Jumat, 27 Juli 2018

Ditemukan Ribuan Kubik Kayu Diduga Ilegal

Buletinnusa
Ditemukan Ribuan Kubik Kayu Diduga Ilegal
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua,Jan Jap Ormuseray bersama tim dari KLHK RI dan Aparat Keamanan serta Polhut Papua ketika berhasil mendapatkan dua pekerja pengangkut kayu illegal login di wilayah Waris Kabupaten Kerom,Rabu(25/7).
Jayapura -- Setelah sebelumnya menemukan ribuan batang kayu di tengah Hutan Nimbokrang, kini pihak Dinas Kehutanan Provinsi Papua kembali menemukan ribuan kubik batang kayu hasil illegal login di sepanjang wilayah Kabupaten Keerom, Rabu (25/7) kemarin.

Ditemukan ribuan batang kubik kayu diduga hasil illegal loging tersebut berdasarkan hasil ispeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Papua bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama aparat keamanan dan juga Polisi Kehutanan yang dilakukan mulai dari Distrik Muara Tami hingga di sepanjang wilayah Kabupaten Keerom hingga titik nol di Distrik Senggi,Rabu (25/7).

“Kami lakukan ini berdasarkan perintah bapak Penjabat Gubernur Papua,Soedarmo dimana untuk rutin melakukan pemantauan di lapangan terkait dengan aksi legal login yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab selama ini,”ungkap Kepapa Dinas Kehutanan Provinsi Papua,Jan Jap Ormuseray,SH,M.Si ketika ditemui usai melakukan ispeksi mendadak di wilayah Kabupaten Kerom bersama tim dari KLHK RI,Rabu(25/7).

Menurut Ormuseray, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum ini jelas telah melanggara aturan dan ini merupakan tindakan illegal loging yang mana dampaknya telah merugikan negara dan masyarakat.

Oleh karena itu sebagai Pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk menertibkan illegal loging ini. Sehingga semua usaha yang dilakukan untuk mengambil SDM yang ada harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama ini memang banyak laopran masyarakat terkait illegal login di wilayah Kabupaten Keerom ini dan sesuai fakta dilapangan kita telah menemukan ribuan batang kubik kayu hasil illegal login di sepanjang wilayah Kabupaten Keerom ini,”terang Ormuseray.

Sementara itu terkait hasil temuan dilapangan ini, maka selanjutnya akan menjadi laporan bagi tim dari KLHK RI dan selanjutnya akan melakukakan pemeriksaan lebih lanjut, apakah kayu-kayu ini melanggar aturan atau tidak.

“Kita memabg melihat sepintas ada ditemukan ribuan tumpuka kubik kayu disepanjang wilayah Kabupaten Keerom dipingir jalan dan tinggal siap diangkut oleh pemiliknya. Hanya saja kita belum bertindak tetapi harus lakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap dokumen kepemilikkanya apakah sesuai aturan atau tidak,”terang Ormuseray.

Sementara itu terkait beberapa usaha somel kayu di Koya Distrik Muaratami, Ormuseray menyampaikan, kalau kayu-kayu yang ada disana sudah jelas itu hasil ilegal login.

“ Kita sudah pasang police line disana, selanjutnya akan siap ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan untuk memeriksa pemiliknya. Rata-rata mereka itu tidak memiliki ijin dan hanya sebagai penadah kayu hasil illegal login,”tutur Ormuseray.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Sub Direktorat Tertib Peredaran Hasil Hutan, Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementrian KLHK Ir.Retno Sawitri MM sangat menyayangkan atas tindakan oknum-oknum di Papua yang melakukan illegal login di Papua ini.

Pihaknyapun kini mneduga bahwa hasil kayu yang ditumpuk disepanjang jalan di wilayah Kabupaten Kerom tersebut merupakan hasil illegal login,sehingga memang perlu ada penertiban secara serius dari Pemerintah Provinsi Papua.

“Dugaan kami ini hasil perambahan hutan secara liar, yang jelas tindakan mereka telah melanggar aturan dan merugikan Negara. Sehingga perlu ada penertiban agar hutan di Papua ini tetap terjaga baik,”tambah Retno.

Retno mengaku, bahwa timnya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejauh ini memang belum melakukan penyitaan terhadap kayu-kayu ini. Karena baru sebatas pemantauan di lapangan dulu untuk selanjutnya diberikan laporan.

Namun pihaknya berharap kedepan ada tindakan nyata yang diambil oleh pihak Pemerintah Provinsi Papua terutama memberikan hukuman kepada oknum yang melakukan illegal login di Papua ini.

“Yang jelas tindakan mereka telah merugikan Negara dan melanggar aturan. Rata-rata hasil kayu ini sudah ada pemiliknya tetapi kita belum taua apakah mereka punya ijin atau tidak,”tutup Retno.

Sementara itu, pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akan siap memberikan sanksi kepada CV.Alkofindhu yang merupakan perusahaan pabrik kayu yang saat ini beroprasi di wilayah Distrik Senggi Kabupaten Kerom.

Pemberian sanksi kepada CV.Alkofindu tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan ijin perusahan pabrik kayunya yang sejauh ini kenyataan di lapangan diduga telah melakukan kegiatan illegal login.


Copyright ©CePos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar