Kamis, 14 Februari 2019

6 Pelaku Penganiayaan Hutumuri Jalani Sidang di PN Ambon

Buletinnusa
Kantor PN Ambon
Ambon, Malukupost.com – Enam pelaku penganiayaan di Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan pada Mei 2018 lalu resmi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (14/2/2019).

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Wenly Thenu, calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon.

Dalam kasus tersebut, caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan daerah pemilihan Leitimur Selatan nomor urut satu ini diduga turut melakukan penganiayaan bersama lima rekannya yang juga dihadirkan dalam sidang yang sama sebagai terdakwa.

Pantauan media ini, sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hery Leliantono serta didampingi 2 hakim anggota.

Terhadap pelaksaan sidang tersebut, Johanes B. Lurry, korban dari aksi penganiayaan mengapresiasi keputusan PN Ambon menggelar sidang atas perkara dimaksud.

“Kami selaku korban sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Ambon yang sudah melaksanakan sidang ini dan sangat mensyukurinya,” ucapnya.

Lurry berharap sidang atas kasus ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya.
Meski demikian, Lurry mempertanyakan status para terdakwa yang tidak ditahan sejak awal mulainya proses hukum di tingkat kepolisian hingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan mulai memasuki proses sidang.

“Hanya saja yang menjadi ganjalan bagi saya dan keluarga adalah mengapa para pelaku ini tidak di tahan padahal kasus ini sudah terjadi sejak Mei 2018 dan bahkan sudah memasuki tahun yang baru akan tetapi pelaku masih saja berkeliaran di luar,” sesalnya.

Untuk itu, Lurry meminta ketegasan dari Majelis Hakim agar para pelaku segera di tahan.

“Itu saja harapan kami, karena kasus ini sudah jelas murni penganiayaan,” tukasnya.

Proses hukum atas kasus ini berawal dari laporan Johanis Berikmas Lurry ke Polsek Leitimur Selatan pada 3 Mei 2018 dengan nomor : LP/05/K/V/2018/Maluku/Res Ambon/SekLeitisel.

Lurry melaporkan sejumlah orang di Hutumuri atas tindak kekerasan secara bersama-sama/penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut.

Aksi penganiayaan oleh sekelompok warga ini terjadi pada Rabu (3/5/2018) dini hari pukul 02.00 WIT di Desa Hutumuri.

Akibat penganiayaan itu, Lurry harus menjalani perawatan pada sejumlah luka dan lebam yang dideritanya.

Selain itu, mata kirinya pun mengalami gangguan penglihatan akibat sejumlah pukulan yang diterimanya saat aksi penganiayaan terjadi.

Kemarahan tersebut diduga dipicu tuduhan warga setempat terhadap salah satu keponakan Lurry yang dituduh mencuri velk ban milik salah satu warga di desa itu.

Dalam kasus ini, diketahui turut melibatkan Wenly Thenu, salah satu calon anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terdaftar pada Daerah Pemilihan Leitimur Selatan nomor urut 1.

Ia disangkakan bersama Remon M. Matuankotta dan beberapa warga lainnya sebagai pihak yang di duga melakukan penganiayaan.

Awalnya, proses hukum kasus ini ditangani pihak Polsek Leitisel, namun kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pp. Ambon dan Pp. Lease.

Hingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/243/VIII/2018/Reskrim tanggal 12 Agustus 2018.

(MP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar