Minggu, 17 Februari 2019

Pelanggar UU Perlindungan Anak Dituntut 20 Tahun

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yusuf Ulath (62) karena melanggar Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU perlindungan anak dan divonis 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon, Siti Darnyati di Ambon, Kamis (14/2).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yusuf Ulath (62) karena melanggar Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU perlindungan anak dan divonis 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon, Siti Darnyati di Ambon, Kamis (14/2).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally serta Hery Setyobudi selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur dan korban masih merupakan cucu terdakwa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Kakek bejat yang berprofesi sebagai tukang ojek ini didakwa telah melakukan perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah cucunya sendiri pada Oktober 2018 lalu.

Jaksa menjelaskan, pada tanggal 11 Oktober 2018 pelaku yang baru pulang ke rumah mendapati cucunya baru selesai mandi dan hanya dibalut handuk masuk ke dalam kamar.

Berdasarkan keterangan lima orang saksi, termasuk saksi verbalisem yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan kalau pelaku mengikuti korban dan melakukan perbuatan bejatnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Maluku. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar