Sabtu, 16 Februari 2019

DP3AMD Ambon Target Salurkan Dana Desa Awal Maret

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Maluku menargetkan penyaluran dana desa tahap satu dilakukan pada awal Maret 2019. "Kita targetkan penyaluran dana desa tahap satu akan dilakukan awal Maret 2019, saat ini kita sementara menunggu kesiapan desa dan negeri menyiapkan APBDes sebagai syarat penyaluran," kata Kepala DP3AMD, Rulien Purmiasa, Selasa (12/2). Ia mengatakan, mekanisme penyaluran dana desa dilakukan bertahap dari pemerintah pusat (APBN) ke kabupaten/kota (APBD) dan selanjutnya ke desa (APBDes).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Maluku menargetkan penyaluran dana desa tahap satu dilakukan pada awal Maret 2019.

"Kita targetkan penyaluran dana desa tahap satu akan dilakukan awal Maret 2019, saat ini kita sementara menunggu kesiapan desa dan negeri menyiapkan APBDes sebagai syarat penyaluran," kata Kepala DP3AMD, Rulien Purmiasa, Selasa (12/2).

Ia mengatakan, mekanisme penyaluran dana desa dilakukan bertahap dari pemerintah pusat (APBN) ke kabupaten/kota (APBD) dan selanjutnya ke desa (APBDes).

Tahapan penyaluran dari APBN ke APBD ada dua tahap. Tahap satu sebesar 60 persen dari pagu dana desa, paling cepat Maret dan paling lambat Juli. Sedangkan tahap dua sebesar 40 persen dari pagu dana desa paling cepat Agustus.

"Setelah dana desa di terima APBD kabupaten/kota, maka paling lambat kurun waktu tujuh hari kerja dana tersebut harus disalurkan ke desa," katanya.

Menurut Rulien, desa dan negeri penerima dana desa wajib memperhatikan sejumlah syarat yang harus di penuhi sebelum proses penyaluran yakni, penyaluran tahap satu Disesuaikan dengan Perda APBD tahun berjalan.

"Perda APBD terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, laporan realisasi penyaluran tahun sebelumnya, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya," ujarnya.

Selanjutnya, persyaratan penyaluran tahap dua yaitu, laporan dana desa tahap satu telah disalurkan ke RKD minimal 90 persen, laporan dana desa tahap satu telah diserap oleh desa rata-rata minimal 75 persen.

"Dan rata-rata capaian output minimal 50 persen. Jika persyaratan penyaluran tidak atau kurang terpenuhi maka dana desa tidak dapat disalurkan," kata Rulien.

Rulien mengakui, syarat penyaluran dana desa setelah terpenuhi perda APBD dilanjutkan dengan transfer dana ke rekening kas desa.

"Yang menjadi masalah adalah jika kita telah mengajukan transfer dari RKUM ke RKUD, dana mengandap lama dan melalui ketentuan tujuh hari penyaluran ke desa, karena itu kita menunggu APBDes siap baru mengajukan permintaan," tandasnya.

Ditambahkannya, anggaran Dana Desa Kota Ambon mengalami peningkatan tahun 2019 sebesar Rp37.4 miliar jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp30,7 miliar. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp71,6 miliar meningkat dari tahun sebelumnya Ro70,6 miliar. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar