Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap 59 kasus narkoba pada tahun 2018.
"Sepanjang tahun 2018 Polres Pulau Ambon berhasil mengungkap 59 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 69 orang," kata Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease AKBP Sutrisno Hady Santoso di Ambon, Senin (4/2).
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 615 ribu gram ganja, sabu-sabu 83,86 gram, PCC 100 butir dan tembakau sintesis 10 gram.
"Dari jumlah tersebut kasus dan barang bukti kita klasifikasi bandar 27 persen pengedar 50 dan pemakai 23 persen," katanya.
Kapolres menyatakan, jalur masuk barang tersebut itu ditemukan melalui kurir, jasa pengiriman, transportasi laut dan udara.
Barang bukti narkoba yang diamankan yakni ganja diperoleh dari Papua, Jakarta dan Aceh, sabu-sabu dari Jakarta, Makassar dan Surabaya, sedangkan PCC diperoleh dari Kendari dan gorila dari Bandung dengan cara penjualan online.
"Barang bukti yang diamankan ini berhasil kita temukan dari berbagai daerah di indonesia dengan jalur masuk barang yang beragam," ujarnya.
Sedangkan pengungkapan di tahun 2019 periode Januari hingga awal Februari, berhasil ditemukan 10 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni ganja 7,3 gram, sabu-sabu 8,56 gram dan di awal Februari berhasil diamankan ganja 11 gram," kata Kapolres.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan melalui jalur bisnis online, pihaknya masih mengejar penjual karena yang diamankan hanya pembeli atau pemesan.
"Penjualan melalui online bukan hal baru tetapi modus lama, hasil patroli cyber yang kita temukan penjualan melalui online, yakni informasi setelah yang bersangkutan pesan online dan diedarkan secara perorangan di kota Ambon," tandasnya. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar