Senin, 11 Februari 2019

Pemetaan Wilayah Adat Mutlak Dilakukan

Buletinnusa
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si.
Jayapura -- Pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura mutlak dibutuhkan. Hasil pemetaan akan menjadi dasar dalam menentukan hak-hak masyarakat adat.

“Pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura akan mengseriusi pemetaan wilayah adat,” ujar Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (07/02/2019).

Dikatakan, untuk Kabupaten Jayapura, pemetaan wilayah adat di mulai dari Wilayah Adat Buyakha. Usai dari Buyakha, dilanjutkan pemetaan ke wilayah adat lainnya.
Bupati mengharapkankan, pemetaan wilayah adat, terutama wilayah adat antara klen yang satu dan klen yang lainnya, kampung dengan kampung di setiap wilayah adat dari sembilang wilayah adat di Kabupaten Jayapura dapat terselesaikan di pertengahan tahun 2019.

“Hari ini kita diperhadapkan dengan berbagai persoalan tanah, palang-memalang menjadi gambaran umum yang selalu di temui, semua terjadi akibat dari tidak adanya pemetaan wilayah adat,” ungkapnya.

Menurutnya, berbicara tentang adat maka tentu menyangkut jati diri. Sebab itu, penataan kepemilikan segera dilakukan oleh GTMA Kabupaten Jayapura, sehingga jati diri orang asli Papua di Kabupaten Jayapura bisa terwujud.

(Baca ini: Cyclop Kritis, Tokoh Adat Port Numbay Minta Walikota Aktifkan Polhut)

Ditambahkan, upaya pemetaan yang sedang didorong oleh pihaknya untuk segera dilakukan tersebut berawal dari komitmen kebangkitan masyarakat adat yang telah di gelorakan oleh pihaknya selama ini.

“Dalam semangat kebangkitan masyarakat adat, kita dapat menentukan batas-batas kewilayahan adat dari setiap klen atau marga dan antar kampung,” tandasnya.


Copyright ©Reportase Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar