Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan insentif pemungut Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi perangkat RT dan RW.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Senin (4/2), mengatakan, Pemkot Ambon pada 2019 memberikan insentif pemungutan PBB-P2 dan retribusi sampah bagi perangkat RT dan RW.
"Pemungutan PBB-P2 akan dilakukan perangkat RT dan RW sebagai ujung tombak di lingkungan, karena RT dan RW yang mengetahui keberadaan warga," katanya saat sosialisasi pemberian insentif PBB.
Menurut dia, upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memaksimalkan peran stakeholder yakni perangkat RT dan RW melalui dua hal yakni PBB dan retribusi sampah.
Kewenangan pemungut SPPT PBB, baik tunggakan maupun pembayaran tahun berjalan akan diberikan insentif Rp10 ribu per wajib pajak.
"Perangkat RT dan RW bertugas menyerahkan SPPT yang diterima dari desa atau kelurahan, sampai wajib pajak yang menerima SPPT dinyatakan lunas di aplikasi pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah," katanya.
Richard menjelaskan, selain melakukan pemungutan PBB juga memberdayakan lingkungan melalui retribusi sampah di lingkungan.
"Kita berharap upaya ini dapat membantu peningkatan PAD dari sektor pajak, mengingat pajak dan retribusi merupakan sumber PAD terbesar kota Ambon," tandasnya.
Ia mengakui, salah satu persoalan dalam proses pemungutan pajak dan retribusi adalah rendahnya kesadaran wajib pajak. Untuk menghadapi persoalan rendahnya kesadaran wajib pajak perlu peran pemungut pajak dalam proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sedangkan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Ambon, Roy De Fretes mengatakan, selama ini proses penagihan pajak dilakukan dengan sistem jemput bola langsung ke lapangan.
Pola ini dinilai berhasil dan memberikan dampak positif karena para wajib pajak langsung melakukan pembayaran.
Selain pola jemput bola, pihaknya melakukan kerja sama dengan melibatkan RT/RW untuk pembagian Surat Pemberitahuan pajak Tahunan (SPPT) sesuai wilayah untuk memudahkan masyarakat wajib pajak melakukan pembayaran. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar