Senin, 11 Februari 2019

Pemkab Buru Tidak Lakukan Pemotongan Anggaran ADD

Buletinnusa
Namlea, Malukupost.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru, Maluku, Nawawi Tinggapi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru tidak melakukan pemotongan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten tahun 2018. "Kita anggarkan 10 persen sebagaimana aturan yang sudah berlaku dari dana perimbangan APBD untuk ADD, maka 10 persen dimasukkan ke kas desa dan mungkin kita yang paling besar dari 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku," kata Nawawi di Namlea, Senin (11/2).
Namlea, Malukupost.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru, Maluku, Nawawi Tinggapi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru tidak melakukan pemotongan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten tahun 2018.

"Kita anggarkan 10 persen sebagaimana aturan yang sudah berlaku dari dana perimbangan APBD untuk ADD, maka 10 persen dimasukkan ke kas desa dan mungkin kita yang paling besar dari 10 kabupaten/kota lainnya di Maluku," kata Nawawi di Namlea, Senin (11/2).

Penjelasan Nawawi disampaikan kepada pimpinan dan anggota komisi D DPRD Maluku diketuai Saadyah Uluputty saat melakukan kunjungan pengawasan program pembangunan 2018 baik yang menggunakan sumber dana APBN maupun APBD provinsi.

Menurut dia, ketika terjadi defisit anggaran di Pemkab Buru lalu dilakukan penyetaraan, kemudian ada segelintir orang yang jahil menyampaikan ke media massa bahwa Pemkab Buru melakukan pemotongan anggaran, padahal faktanya tidak seperti itu.

"Kami dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan dikonfirmasi dan dijelaskan dana itu tidak ada di PMD tetapi langsung di anggaran daerah, kemudian kami melaksanakan program ketika pagu anggaran sudah ditetapkan dan hanya menyusun berdasarkan indikator dari akses yang harus diberikan ke desa," kata Nawawi menjelaskan.

Untuk tahun 2018, kabupaten Buru sudah selesai dan proses untuk 2019 kebetulan terjadi perubahan regulasi Permendagri 113 tahun 2014 tentang tata kelola keuangan dana desa kepada Permendagri nomor 20 tahun 2018 dengan sistem aplikasi.

"Kemarin kita bekerjasama dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan bimtek sehari penuh dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur keuangan yang ada di desa," tandasnya.

Karena sudah menggunakan sistem aplikasi maka nantinya komisi mengkonstantir terkait adanya pembangunan fisik dan pemberdayaan itu, maka di tahun 2019 dengan sistem aplikasi sudah tidak bisa lagi sembarangan.

Untuk menjembatani konsep dekonsentrasi perpanjangan tangan pemerintah melalui pemprov dan pemkab/pemkot, maka diharapkan dalam rangka peningkatan aparatur pemerintah desa terkait tuntutan referensi dan aturan yang begitu rupa, perlu ada peran strategis dari pemprov melalui dinas terkait.

Misalnya bimtek terkait pemahaman untuk tata kelola badan usaha milik desa, kemudian tata kelola keuangan dengan referensi aturan yang begitu cepat dalam perubahan-perubahan begitu cepat terkait dengan pemahaman itu.

"Kami sadari mungkin bukan di kita saja tetapi aparatur desa ini minim sumberdaya sehingga dalam rangka sharing kesigapan untuk nama Maluku ansih mungkin melalui perpanjangan tangan pemerintah oleh dinas terkait perlu kita bersama melakukan bergining," ujar Nawawi. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar