Minggu, 17 Februari 2019

Hakim Vonis Residivis Narkoba Enam Tahun Penjara

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Michael Makatitta alias Mickey (34), seorang residivis narapidana kasus narkotika dan obat-obat terlarang selama enam tahun penjara. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (14/2).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Michael Makatitta alias Mickey (34), seorang residivis narapidana kasus narkotika dan obat-obat terlarang selama enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (14/2).

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara selama lima tahun karena perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri, tidak melaksanakan program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan menimbulkan keresahan di masyarakat serta sudah pernah dihukum.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.

Penangkapan Mickey berawal dari saksi Arman dan William mendapat surat perintah tugas melakukan penangkapan terdakwa yang diduga melakukan peredaran narkoba.

Saksi kemudian menggunakan jasa informannya melakukan kontak dengan terdakwa untuk alasan pembelian sabu-sabu dan Mickey mengaku ada sedikit barang untuk dijual.

Kemudian informan tersebut mendatangi rumah terdakwa di Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) untuk sama-sama mengkonsumsi narkoba.

Namun, kehadiran informan bersama kedua saksi sudah ditunggu terdakwa, tetapi narkobanya yang tersimpan dalam sebuah dos rokok warna cokelat diletakkan di atas meja jualan milik orang lain.

Saat diperiksa penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, terdakwa mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang bernama Deni Laisina yang saat ini masih menjadi warga binaan di Lapas Nania Ambon.

Ternyata terdakwa melakukan transaksi dengan Deny Laisina melalui telepon genggam untuk mendapatkan narkoba pada tanggal 10 Agustus 2018.

Terdakwa Mickey bersama dua rekannya Joneman Lawalatta dan Yonex (dalam BAP terpisah) patungan uang untuk membeli tiga paket sabu dari Deny Laisina seharga Rp1,5 juta.

"Sesuai arahan Deny Laisina, uang Rp1,5 juta ditransfer terdakwa melalui salah satu bank swasta di Kota Ambon dan sabu-sabu diambil melalui orang lain," jelas jaksa.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir bersama JPU, namun di luar ruang sidang terdakwa mengatakan akan melakukan upaya banding. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar