Rabu, 24 Oktober 2018

Pemilik CV Bintang Mas Bukan WNI, Dia Pantas Diusir dari Tanah Tabi. Ada Apa?

Buletinnusa
Pemilik CV Bintang Mas Bukan WNI, Dia Pantas Diusir dari Tanah Tabi. Ada Apa?
Emus Gwijangge.
Jayapura -- Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Ham serta Pertanahan Emus Gwijangge, meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura untuk membuat surat resmi agar pemilik CV. Bintang Mas selaku Warnaga Negara Cina di usir dari tanah Tabi.

“CV. Bintang Mas harus berhenti melakukan kegiatan aktifitas di tanah ini karena sudah mengorbankan masyarakat adat. Pemkot dan Pemprov termasuk pemkab Jayapura harus membuat surat resmi agar orang-orang ini di usir dari Tanah Tabi. Mereka inilah datang untuk merusak tanah di wilayah tanah adat Tabi,” tegas Emus Gwijangge kepada PapuaSatu.com di Kantor DPR Papua, Rabu (24/10/2018) pagi.

Politisi partai Demokrat ini menegaskan ulah dari CV Bintang Mas, masyarakat Papua khususnya masyarakat adat di Kota Jayapura, dan Kabupaten Jayapura tidak berkembang karena tanah milik masyarakat adat telah dirampas kemudian dengan cepatnya dibuat sertifikat tanpa ada pelepasan maupun tandatangan dari pemilik hak ulayat.

(Baca ini: Tambang Ilegal di Korowai, Satu Orang Jadi Tersangka)

Bahkan ketika masyarakat adat ingin mengambil tanahnya, CV Bintang Mas menggunakan kekuatan dan kekerasa dengan menggunakan aparat kepolisian untuk menjebloskan pemilik hak ulayat ke Penjara. “CV.Bintang Mas sudah masuk kategori permpasan tanah sehingga harus diproses hukum dan dikeluarkan dari tanah Tabi,” pungkasnya.

Aksi Demo yang dilakukan sejumlah perwakilan masyarakat adat dari suku Tobati-Enggros Kota Jayapura dan Sentani kabupaten Jayapura ke DPR Papua, adalah sebagai bentuk kekecewaan mereka karena tanah mereka diambil dan dirampas.

“Saya selaku pribadi selaku orang asli Papua dan juga sebagai anggota Komisi I Bidang pertanahan mendukung pernyataan sikap disampaikan oleh para pendemo yang meminta agar diproses hukum dan diusir dari tanah Tabi. Tidak pantas ada di Papua, karena kehadirannya hanya merugikan dan membuat miskin masyarakat Papua,” tukasnya.

Bila CV Bintang Mas tidak ingin mencari masalah di tanah Tabi maka harus mengembalikan tanah kepada pemilik hak ulayatnya. “Anda (Bintang Mas) dari Cina sana baru kenapa anda merampas tanah di atas negeri ini. Kalau mau berinvestasi lebih baik kontrak bukan mermpas lalu bekerjasama dengan BPN untuk membuat sertifikat tanpa melibatkan pemilik hak ulayat,” cetus dia.

(Baca juga: Polres Keerom Police Line Tambang Emas Ilegal)

Emus menegaskan, pernyataan ini tidak hanya diampaikan melalui media akan tetapi pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Papua, Ketua Komisi untuk memanggil CV.BIntang Mas dan juga BPN Provinsi dan Kota untuk memberikan penjelasan terhadap kepemilikan tanah.

“Saya menduga CV.Bintang ini adalah Mavia tanah. Dia telah memilik tanah dimana-mana, di Kota Jayapura, Muara Tami, sampai di Sentani Kabupaten Jayapura. Kehadiran sudah meresahkan masyarakat Papua sehingga harus keluar dari tanah ini,” pungkasnya.

(Baca ini: Enam Tersangka Ilegal Logging dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa)


Copyright ©Papua Satu "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar