Senin, 22 Oktober 2018

Tambang Ilegal di Korowai, Satu Orang Jadi Tersangka

Buletinnusa
PENANGKAPAN: Tim Gabungan saat melakukan penangkapan terhadap MT di salah satu penginapan di Asmat, Minggu (21/10).
Jayapura -- Penyidik Subdit Tipiter Dit (Direktorat) Reskrim Sus Polda Papua telah menetapkan satu tersangka dengan inisial MT (54).

Tersangka MT diduga aktor sekaligus pemodal terkait kasus penambangan tanpa izin di Korowai, Kabupaten Boven Digoel. Dimana tambang tersebut beroperasi sejak enam bulan terakhir.

Hal ini disampaikan Wadir Reskrim Sus Polda Papua, AKBP. Heri Tri Maryadi, SH., MH., didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam siaran persnya di Media Center Mapolda Papua, Senin (22/10) kemarin.

Heri menyebutkan, MT telah melakukan penggalian dan beberapa kali pengangkutan tambang menggunakan helikopter yang disewa dari perusahaan PT. Lintas Intan Jaya yang dipasarkan di Makassar dan wilayah Jayapura, dengan biaya pengangkutan Rp 1,3 miliar untuk 3 helikopter.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku baru enam bulan melakukan aktivitas penambangan dan hasilnya dijual ke Makassar dan beberapa wilayah di Jayapura,” ucap Heri kepada wartawan.

Dalam kasus ini menurut Heri, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan kepada Direktur PT. Lintas Intan Jaya terkait sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan.

Menurutnya, kasus tambang di Korowai sendiri merupakan kasus atensi dari pimpinan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan upaya penyelidikan sekaligus melakukan penindakan di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Papua yang ada aktivitas tambangnya.

“Untuk barang bukti yang kami amankan tiga unit helikopter jenis Bell, 110 gram emas yang diduga hasil tambang, dan uang sebesar Rp 20 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 48 dan atau pasal 158 jo Pasal 48 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ditambahkan, penangkapan pelaku berawal dari orang kepercayaannya beberapa waktu lalu saat hendak menyewa helikopter milik PT Carter Daim Aviasi Mandiri dan PT. Pagasus Air untuk mengangkut bahan kebutuhan karyawan yang melakukan penambangan di Korowai.

Tim gabungan Subdit Tipiter Dit Reskrim Sus Polda Papua dan Sat Reskrim Polres Boven Digoel kemudian berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Asmat, setelah sebelumnya pelaku hendak melarikan diri dari Yahukimo menggunakan speed boat ke Kabupaten Asmat.

“Dalam kasus ini, sudah lebih dari satu orang saksi yang diperiksa termaksud karyawan yang dikerjakan pelaku. Sementara untuk pelaku sendiri sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan,” terangnya.

Untuk aktivitas penembangan di Korowai sendiri kata Heri saat ini sudah tidak beraktivitas lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan tersangka dalam perjalan dari Kabupaten Asmat ke Kabupaten Yahukimo dan rencana dibawa ke Mapolda Papua untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini kata Kamal, MT memiliki 60 orang karyawan yang dibagi menjadi 6 kelompok. Dimana satu kelompok tersebut dalam sehari menghasilkan 30 gram emas, sehingga enam kelompok tersebut satu hari dapat menghasil 180 gram emas. Jika dikalikan selama sebulan atau 30 hari, maka karyawan dapat menghasilkan 5.400 gram.

“Kalau dihitung 5.400 dikalikan Rp 500 ribu per gramnya, maka perbulan penghasilannya Rp 2.700.000.000. Jika ditotalkan pertahun, tersangka bersama karyawannya mendapatkan Rp 32,4 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Keerom, Satuan Reskrim Polres Keerom akan melakukan pemanggilan terhadap para pekerja dalam hal ini operator yang bekerja di tambang emas ilegal di Kampung Usku, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom yang beroperasi sejak enam bulan terakhir.

Hal ini disampaikan Kapolres Keerom AKBP Muji Windi Harto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Ipda Hotma Patuan Anggari Manurung melalui sambungan telepon selulernya, Senin (22/10) kemarin.

Dikatakan, terkait kasus tambang ilegal ini pihaknya akan membuatkan laporan hasil penyelidikan, setelah itu dilakukan gelar perkara dengan alat bukti yang sudah diamankan dan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa.

“Dari alat bukti dan beberapa saksi yang kami mintai keterangannya semoga kasus ini bisa berubah dari lidik menjadi sidik, dan jika statusnya sudah naik kami akan melakukan pemanggilan terhadap para pekerja dalam hal ini operator, kepala kampong dan kepala distrik. Mereka akan kami panggil berdasarkan laporan polisi nantinya,” jelasnya.

(Lihat ini: Polres Keerom Police Line Tambang Emas Ilegal)

Dalam kasus ini kata Hotma, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab kasus ini masih lidik dan pihaknya akan membuatkan LHP-nya.

“Setelah kasus ini menjadi sidik, maka tidak segan-segan kami akan panggil pelaku usaha bahkan langsung dilakukan penahanan jika mereka tidak kooperatif,” tegasnya.

Untuk lokasi di TKP menurut Hotma tak ada lagi aktivitas penambangan.


Copyright ©Cepos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar