Kamis, 25 Oktober 2018

Tolak 250 Warga Palu dan Donggola, Ini Sikap DPRD Fakfak

Buletinnusa
Tolak 250 Warga Palu dan Donggola, Ini Sikap DPRD Fakfak
Semuel Hegemur, SE.
Manokwari -- Menyikapi pertanyaan Bupati Fakfak, Mohamd Uswanas terkait penerimaan 250 kepala keluarga korban gempa bumi dan tsunami Palu dan Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk di Imigrasi ke Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat ditanggapi serius Anggota DPRD Fakfak Semuel Hegemur, SE.

Wakil Ketua II DPRD Fakfak ini menegaskan, upaya bupati untuk imigrasi warga Palu dan Donggala sebanyak 250 orang ke Fakfak tidak melibatkan DPRD dalam pembicaraan masalah ini. “Padahal kita DPRD tidak dilibatkan dalam pembicaraan ini,”singkat Hegemur melalui pesan whatsapp, Rabu (24/10/2018).

Hegemur menegaskan bahwa DPRD Fakfak tidak mendukung hadirnya pihak dari luar dengan wujud transmigrasi, apalagi dari lokasi bencana. Sebab, perlu diketahui bahwa bencana adalah murka Tuhan kepada manusia atas perilaku yang menyimpang dari kehendak Tuhan.

“Kepentingan Bupati seperti apapun harus melibatkan DPRD, dewan adat, masyarakat adat, dan pemilik tanah ulayat, sebab tanah ulayat bukan milik muspida atau Bupati,”kata Hegemur.

Menurutnya, kesepakatan DPRD hanyalah memberikan bantuan kemanusian, bukan meminta transmigrasi warga korban bencana Palu dan Donggala ke Fakfak. Dengan demikian mewakili masyarakat di DPRD, pihaknya menolak kebijakan Bupati.


Copyright ©Papua Satu "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar