. Penundaan proses pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora menjadi sorotan kalangan dewan yang duduk di DPRD Kabupaten Blora. Dalam Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum gabungan fraksi, Jumat (29/6/2018), juru bicara DPRD, Joko Supratno menanyakan kepada Bupati Djoko Nugroho tentang kapan kepastian pengisian perades akan dilakukan.
“Setelah ditunda dan dihentikan tahapannya sejak akhir Januari lalu, hingga kini setelah Pilgub Jawa Tengah, belum ada kejelasan kapan tahapan pengisian perades ini dilanjutkan. Kami minta Bupati bisa segera memastikannya karena masyarakat sudah banyak yang menunggu,” ucapnya, di depan Bupati dan seluruh jajaran eksekutif yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Menanggapi hal itu, dalam sidang paripurna lanjutan dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum gabungan fraksi, sore harinya. Bupati Blora, Djoko Nugroho langsung memberikan keterangan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyempurnaan payung hukum pelaksanaan pengisian perades.
“Sehubungan dengan pengisian perangkat desa, saat ini kami masih melakukan proses penyempurnaan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perangkat desa untuk disesuaikan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No, 83 Tahun 2015 yang mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ucap Bupati Djoko Nugroho.
Selanjutnya, pihaknya akan mengupayakan setelah Perda dan Perbup tersebut disahkan, maka ujian perangkat desa segera dilaksanakan.
(berita sebelumnya : klik - Pengisian Perangkat Desa Tahun 2018 di Kab.Blora Diundur, Ini Alasannya)
Diketahui bersama, sebelumnya ujian pengisian perades di Kabupaten Blora direncanakan pada 15 April 2018. Namun karena beberapa alasan, Bupati dan Kepala Desa sepakat untuk menundanya. Salah satunya memang karena ada penyempurnaan Perbup dan menghindari benturan dengan tahapan Pilgub Jateng 2018. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar