Senin, 02 Juli 2018

Karantina Ambon Musnahkan Daging Dan Tumbuhan Ilegal

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kantor Karantina Ambon memusnahkan daging anjing dan bibit jeruk ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi yang disita petugas di Bandara Internasional Pattimura dan pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Ambon, Malukupost.com - Kantor Karantina Ambon memusnahkan daging anjing dan bibit jeruk ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi yang disita petugas di Bandara Internasional Pattimura dan pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Pemusnahan dengan dibakar dilakukan Kepala Kantor Karantina Ambon Jumrin bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Nanang Handayono, di Ambon, Senin (2/7).

Kepala Kantor Karantina Ambon, Jumrin, mengatakan lima batang bibit jeruk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan petugas Bandara Pattimura Ambon yang akan dikirim ke Maluku Barat Daya (MBD) dengan pesawat Trigana Air pada 26 Mei 2018.

Ambon, Malukupost.com - Kantor Karantina Ambon memusnahkan daging anjing dan bibit jeruk ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi yang disita petugas di Bandara Internasional Pattimura dan pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Bibir jeruk tersebut berasal dari Malang, Jawa Timur dan dikirim ke Ambon melalui PT Pos Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Setelah diamankan petugas bandara pattimura, kemudian dikoordinasikan petugas Karantina Ambon wilayah kerja bandara tersebut dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Petugas kemudian melakukan penahanan dan diberikan waktu 14 hari pada pemilik untuk melengkapi persyaratan karantina sebagai jaminan bibit sehat dan bebas hama penyakit, serta persyaratan tambahan berupa sertifikat benih unggul dari instansi berwenang di daerah asal.

Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata pemilik tidak bisa melengkapinya, akhirnya bibit tersebut diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan daging anjing beku yang dimusnahkan sebanyak 500 kilogram diangkut dari Makassar menuju Ambon dengan KM. Ngapulu dan tiba di pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 27 Mei 2018.

Bahan asal hewan (BAH) tersebut dikemas menggunakan styrofoam sebanyak dua box dengan tujuan untuk dikonsumsi, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen pemasukan/Sertifikat Karantina sehingga ditahan dan dimusnahkan.

"Pemusnahan ini sudah sesuai prosedur dan semata demi menjaga Maluku bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," ujar Jumrin.

Dia menandaskan sesuai Undang-undang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000 tentang karantina Hewan maka dilakukan penerbitan Sertifikat KH-8a (Penahanan) dan KH-9a (Penolakan).

"Pemilik diwajibkan membawa media pembawa tersebut ke luar dari Kota Ambon, tetapi kenyataannya pemilik tidak sanggup, sehingga daging dan bibit tanaman tersebut disita selanjutnya diterbitkan sertifikat untuk pemusnahan.

Selain melanggar aturan diatas, menurutnya konsumsi daging anjing juga dilarang dengan alasan kampanye kesejahteraan hewan sudah meluas yang dilakukan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE) sejak tahun 1960-an.

"Dengan menyiksa dan memakan daging anjing, maka manusia melanggar kesepakatan global atas kesejahteraan hewan tersebut," katanya.

Bahkan, Indonesia telah mengadopsi-prinsip kesejahteraan hewan tersebut dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan kajian Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian tentang lalulintas daging anjing dan kucing tanggal 30 Mei 2018, memutuskan Karantina sementara tidak melakukan sertifikasi terhadap lalulintas daging anjing dan kucing sambil menunggu instruksi pimpinan lebih lanjut. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar