Selasa, 28 Agustus 2018

Batal Nikahi BF, Lekruna Anggota DPRD MTB Dilaporkan Ke BK

Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Otniel Whan Lekruna,SH. M.Hum dilaporkan oleh sejumlah warga desa Olilit, kecamatan Tanimbar Selatan ke pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD. Lekruna dilaporkan oleh seorang wanita berinisial BF (22) bersama keluarganya karena mengaku tidak dinikahi sebagaimana janjinya. Marthen Ivakdalam, yang merupakan paman BF mengatakan, Lekruna mempunyai hubungan pribadi dengan keponakannya dan bahkan serius dan direncanakan dilanjutkan ke pernikahan, bahkan rencana pernikahan tersebut digelar desember 2017.
Suasana pertemuan antara Ketua DPRD MTB dan
Ketua maupun Sekretaris KB dengan BF
dan keluarganya 
Saumlaki, Malukupost.com - Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Otniel Whan Lekruna,SH. M.Hum dilaporkan oleh sejumlah warga desa Olilit, kecamatan Tanimbar Selatan ke pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Lekruna dilaporkan oleh seorang wanita berinisial BF (22) bersama keluarganya karena mengaku tidak dinikahi sebagaimana janjinya.

Marthen Ivakdalam, yang merupakan paman BF mengatakan, Lekruna mempunyai hubungan pribadi dengan keponakannya dan bahkan serius dan direncanakan dilanjutkan ke pernikahan, bahkan rencana pernikahan tersebut digelar desember 2017.

“Otniel Whan Lekruna, Anggota DPRD yang terhormat ini punya hubungan pribadi dengan ponakan saya. Dia sudah bawa ponakan saya ke kota Larat, kecamatan Tanimbar Utara selama beberapa hari. Saat kembali, ibu dari ponakan saya sudah tanya yang bersangkutan dan dia mengakui jika hubungannya dengan ponakan kami ini  serius. Rencana pernikahannya pada bulan Desember 2017 kemarin tetapi dibatalkan sampai sekarang dan hubungan mereka mulai renggang,” ungkapnya di Saumlaki, Selasa (28/8).

Menurut Marthen, pihak keluarga BF merasa tidak puas dengan perbuatan Lekruna karena hubungannya dengan BF sudah layaknya suami-istri namun ternyata yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab dan sepihak memutuskan hubungannya dengan BF.

“Tidak tahu apa penyebabnya tetapi yang bersangkutan sempat mengirim sms ke salah seorang keluarga kami bahwa hubungan dia dengan anak kami ini sudah selesai atau tidak ada hubungan apa-apa lagi,”ujarnya.

Dijelaskan Ivakdalam, sebagai anak adat Tanimbar yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita, maka pihak keluarga BF minta Lekruna bertanggung jawab agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati permintaan tersebut sudah disampaikan namun Lekruna justru tidak menghiraukannya sehingga keluarga BF bersepakat untuk mengajukan persoalan ini kepada BK untuk ditangani sesuai ketentuan.

“Anak kami sudah dibawah pergi lebih dari 1 x 24 jam. Kemudian dia sering datang kerumah jauh-jauh malam, sudah mabuk. Jujur saja, kami om-omnya tidak tau kalau kami tau lebih awal maka entah apa yang terjadi,”kesalnya.

Ivakdalam menandaskan, keluarga BF kecewa karena persoalan ini terkesan dibiarkan oleh pimpinan dan anggota BK semenjak dilaporkan pada bulan Maret lalu. Bahkan kekecewaan meraka berpuncak pada saat Lekruna balik melaporkan BF kepada Pemerintah Desa Olilit dengan tuduhan melakukan fitnah.

“Kami sangat menyayangkan perilaku seorang anggota DPRD seperti ini,”kesalnya.

Sementara itu, Damianus Batfutu, salah seorang anggota keluarga BF mendesak pihak BK DPRD Kabupaten MTB untuk segera mengeluarkan rekomendasi hasil proses persidangan untuk digunakan dalam proses hukum. Bahkan BK lamban dan terkesan membiarkan berlarut-larut.

“Penanganan persoalan ini seperti main bola pimpong. Belum pernah terjadi dan ini baru terjadi. Kami minta hadirkan dia saat ini untuk kami dengar keterangannya,”desaknya.

Sebelumnya, Ketua DPRD MTB Ferngky Limber yang didampingi oleh Ketua BK Wenseslaus Angwarmase dan Sekretaris BK Arnold Lewi Lodarmase yang menerima keluarga BF, Jumat (24/8) lalu memastikan akan mengeluarkan rekomendasi sebagaimana tuntutan keluarga.

“Saya minta BK segera melaporkan hasil untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan karena keluarga korban sudah datangi kami berulang kali,”tegas Frengky.

Ketua dan Sekretaris BK menjelaskan, proses sidang kode etik yang digelar semenjak tiga bulan lalu itu mengalami keterlambatan dalam pemberian kesimpulan karena BK masih menanti tanggapan Lekruna.

Kendati demikian, Ketua BK DPRD MTB, memastikan Wenseslaus Angwarmase akan mengeluarkan rekomendasi kepada BF secepatnya.

“Esok bapak dan Ibu bisa datang terima rekomendasi dari Badan Kehormatan,”pungkasnya.

Secara terpisah, Otniel Whan Lekruna dikonfirmasi media ini, mengaku berhubungan dengan BF hingga nekat untuk menikahi BF sebagaimana janjinya kepada keluarga BF namun hubungan percintaan mereka gagal tanpa dia ketahui penyebabnya.

Menurut Lekruna, komunikasi terakhir antara BF dan dirinya terjadi pada tanggal 24 Januari namun keesokan harinya dirinya didatangi oleh sekelompok pemuda dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi Miras.

“Mereka datang pada jam 12 malam dan saat itu saya sudah beristirahat. Adik saya tidak melayani mereka masuk namun menyuruh mereka pulang. Keesokan harinya, BF memposting status di Fb dan saya tersinggung. Kemudian saya inbox dia bahwa adik posting status ini par siapa tetapi dia tidak balas. Saya tidak pernah minta putus hubungan ini dengan dia,”ungkapnya.

Atas persoalan ini, dia mengaku telah dipanggil oleh BK dan disidangkan pada tanggal 5 April 2018 dan BK mengarahkannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Lekruna yang adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengakui telah dipanggil oleh DPC PKB di Saumlaki karena persoalan tersebut juga dilaporkan oleh BF ke pimpinan PKB.

“Saya dipanggil dalam rapat internal partai dan hasilnya, DPC menyarankan untuk saya selesaikan secara kekeluargaan berdasarkan tradisi adat yang berlaku. Berdasarkan itu maka saya melaporkan persoalan ini ke pemerintah desa Olilit untuk diselesaikan sesuai tradisi adat Olilit. Saya lakukan hal berdasarkan hasil koordinasi dengan para atua adat desa Olilit,”katanya.

Dijelaskan Lekruna, Tua-tua adat mengundang BF dan keluarganya dengan maksud menyelesaikan persoalan ini pada tanggal 23 Agustus lalu, namun BF dan keluarganya tidak hadir.

Dia juga mengaku telah berupaya menemui keluarga BF dengan perantara kepala Soa Fanumbi untuk mencari penyelesaian masalah namun BF dan keluarganya mengaku tetap menempuh jalur lain.

“Mereka bilang bahwa mereka tidak mau selesaikan dengan cara adat tetapi mereka mau proses. Entah proses hukum atau proses sidang kode etik di DPRD,” ujarnya. (MP-14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar