Jumat, 31 Agustus 2018

Masyarakat Dilarang Jadikan Burung Cenderawaih Aksesori Dan Cinderamata

Buletinnusa
Masyarakat Dilarang Jadikan Burung Cenderawaih Aksesori Dan Cinderamata
Manokwari -- Masyarakat Papua Barat dilarang menjadikan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata dalam sebuah momen penyambutan tamu kenegaraan maupun kepala daerah.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, burung Cendrawasih merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dilarang menjadikan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata dalam momen penyambutan tamu kenegaraan maupun kepala daerah.

“Dalam kunjungan kerja masyarakat sering memberikan burung Cenderawasih asli tetapi saya menolak itu, karena burung ini merupakan suatu kebanggan masyarakat Papua. Kalau masyaralat memberikan cenderamata tanpa Cenderawasih asli pasti saya terima dengan baik,” kata Dominggus kepada wartawan di Manokwari, Minggu (25/8).

Menurut Dominggus, sebelumnya sejumlah tamu kenegaraan, gubernur, walikota dan bupati dalam melaksanakan kunjungan kerja wilayah Papua dan Papua Barat, masyarakat selalu menjadikan burung Cenderawasih sebagai cenderamata membuat hewan tersebut terancam punah.

“Kita selalu menyanyikan lagu burung Cenderewasih burung emas, tapi kita lupa menjaga dan melestarikanya sehingga hewan ini sudah hampir punah,” terangnya.

Menurut Dominggus, jika masyarakat masih menjadikan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata, maka hewan endemik yang menjadi kebanggaan masyarakat Papua itu akan lenyap.

“Jadi, mari kita semua jaga dan melindungi burung Cenderawasih supaya tetap ada dan benjadi kebanggaan kita bersama,” pesannya.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengaku sangat mendukung kebijakan Gubernur Papua Barat tentang pelarangan penggunaan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata.

Sejalan dengan itu, pemerintah telah menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa lindung tersebut, ketika melaksanakan proyek pembukaan jalan perbatsan antara Manokwar-Pegunungan Bintang (Pegaf) tepatnya di Kampung Wominda.

“Secara umum kita sudah sampaikan kepada masyarakat setempat supaya tidak bole memburu dan menembak mati burung Cenderawasih ini karena sudah semakin langka, khususnya di Manokwari,” kata Paulus.

(Baca ini: Perlu ada Sanksi Tegas Bagi Pembunuh Cenderawasih)

Untuk melestarikan hewan lindung tersebut, Pemkab Manokwari akan melaksanakan sosialisasi kepada warganya tidak boleh lagi menggunakan burung Cenderawasih asli dalam momen penyambutan tamu kenegaraan maupun kepala daerah.

“Kedepan ini kami akan sosialisasikan larang pak gubernur ini kepada semua organisasi perangkat daerah dan masyarakat agar setiap kegiatan tidak diperkenankan memakai burung Cenderawasih asli sebagai periasan atau makota di kepala,” tegasnya.

Namun ada baiknya kebijakan gubernur tersebut, kata Dominggus, diperkuat dengan sebuah Peraturan Gebernur (Pergub), dan atau Peraturan Daerah (Perda) sehingga larangan penggunaan burung Cenderawasih asli sebagai aksesori dan cinderamata dapat berjalan efektif.

“Saya kira kalau Pergub saja tidak terlaku kuat, sehingga kita harus godok sebuah Perda agar sejalan dengan apa yang dibicarakan oleh pak gubernur. Kalau Perda itu sudah ada, maka kita akan sampaikan kepada perovinsi untuk diterapkan,” ungkapnya

(Baca juga: WWF Ajak Masyarakat Adat Jaga Habitat Cenderawasih)


Copyright ©Harian Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar