Selasa, 28 Agustus 2018

Resto Supermarket Planet 2000 Wainitu Terancam Ditutup

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com- Akibat belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan air Limbah (IPAL), pihak restoran (resto) Supermarket Planet 2000 yang berada di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe terancam ditutup oleh Pemerintah Kota Ambon. Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Gerald Mailoa, mengatakan komisi telah melakukan rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon guna menindaklanjuti surat pemberitahuan Sekretaris Kota Ambon nomor 660-11/ 5642/Setkot tertanggal 14 Agustus 2018 kepada Pemrakarsa Supermarket Planet wainitu.
Ambon, Malukupost.com- Akibat belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan air Limbah (IPAL), pihak restoran (resto) Supermarket Planet 2000 yang berada di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe terancam ditutup oleh Pemerintah Kota Ambon.

Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Gerald Mailoa, mengatakan komisi telah melakukan rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon guna menindaklanjuti surat pemberitahuan Sekretaris Kota Ambon nomor 660-11/ 5642/Setkot tertanggal 14 Agustus 2018 kepada Pemrakarsa Supermarket Planet wainitu.

“Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemrakarsa Supermarket Planet Wainitu berisikan tentang beberapa perintah yang sifatnya wajib dilaksanakan antara lain, Pemrakarsa Supermarket Planet wainitu diwajibkan melaksanakan, penyedotan limbah restoran pada kolam endapan dan dibuang pada lokasi yang direkomendasikan oleh Dinas lingkungan hidup dan Persampahan Kota Ambon,” ungkapnya.

Mailoa katakan, selain itu membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), juga mengurusi izin pembuangan limbah ke media lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan umum dan Penata Ruang Kota Ambon guna membuat saluran drainase untuk menyalurkan air limbah yang telah memenuhi baku mutu.

“Pada isi surat tersebut. tenggang waktu yang diberikan kepada Pemrakarsa Supermarket Planet wainitu ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2018, dan jika Pemrakarsa Supermarket Planet Wainitu belum melakukan pembangunan IPAL maka Pemerintah Kota Ambon akan menutup sementara aktivitas Restoran pada supermarket Planet Wainitu sampai dengan melaksanakan amanah yang telah ditetapkan melalui surat tersebut,” tandasnya.

Diungkapkan Mailoa, Naasnya, terjadi keterlambatan surat pemberitahuan ini yang dipengaruhi jasa ekspedisi, sehingga DPRD baru menerima surat pemberitahuan tersebut tertanggal 27 Agustus.

"Jadi setelah kami menerima surat tersebut kemarin, maka hari ini kita lakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti isi surat tersebut. Jika sampai pukul 11.00 WIT tanggal 29 Agustus pihak supermarket tidak menindaklajuti surat dimaksud, maka akan kita lakukan tindakan tegas," bebernya

Mailoa menambahkan, Supermarket Planet 2000 Wainitu tidak memiliki izin untuk resto dan IPALnya belum ada dan hanya memiliki izin lingkungan. karena itu, pengelolahan pembuangan limbah di supermarket tersebut perlu diperbaharui agar pengelolaan limbah dapat dikelola dengan baik tanpa merugikan pihak masyarakat.

“Jika pihak Supermarket Planet 2000 Wainitu tidak segera mengurus perijinan IPAL maka tetap dilakukan pemberhentian sementara pada resto tersebut,” pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar