Minggu, 07 Oktober 2018

PN Ambon Vonis Pengguna Sabu 2,5 Tahun Penjara

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Abraham Joseph alias Ampi karena menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi vonis selama 2,5 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi Hamzah Kailul dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (4/10).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Abraham Joseph alias Ampi karena menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi vonis selama 2,5 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi Hamzah Kailul dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (4/10).

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika serta obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, masih berusia muda, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Junet pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,0295 gram.

JPU juga minta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu alat penghisap sabu (bong) ukuran sedang dan satu pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa peninggalan benda bening narkotika jenis sabu untuk dirampas dan dimusnahkan.

Penangkapan Abraham oleh Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan PP Lease pada Minggu, (1/4) 2018 lalu di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon setelah polisi melakukan pengembangan pemeriksaan atas terdakwa lainnya atas nama Mario Pattiwaelapia (dalam BAP terpisah).

Saat diperiksa, Mario mengaku mendapat barang haram tersebut dari terdakwa, sehingga polisi mendatangi rumahnya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti alat hisap sabu serta uang transaksi Rp500 ribu.

Polisi kemudian membawa terdakwa ke Mapolres Ambon untuk diperiksa dan dia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang bernama Aldo Panamon. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar