Minggu, 03 Februari 2019

BKD Maluku Ingatkan Pelapor Sertakan Bukti Akurat ASN Berpolitik Praktis

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku mengingatkan pelapor untuk menyertakan bukti akurat agar tidak terkesan memfitnah aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan dugaan melakukan politik praktis menjelang Pemilu 2019. "Bukti yang tidak akurat itu membunuh karakter sehingga jangan melaporkan ada ASN berpolitik praktis bila hanya untuk maksud tertentu," kata Plt. Kepala BKD Setda Maluku Donny Saimima di Ambon, Sabtu (2/2).
Ambon, Malukupost.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku mengingatkan pelapor untuk menyertakan bukti akurat agar tidak terkesan memfitnah aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan dugaan melakukan politik praktis menjelang Pemilu 2019.

"Bukti yang tidak akurat itu membunuh karakter sehingga jangan melaporkan ada ASN berpolitik praktis bila hanya untuk maksud tertentu," kata Plt. Kepala BKD Setda Maluku Donny Saimima di Ambon, Sabtu (2/2).

Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan ASN di lingkungan Pemprov Maluku yang terlibat politik praktis.

"Jadi, bila ada laporan, harus dengan bukti akurat dan saksi tertanggung jawab sehingga penanganannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Donny.

Bila ada oknum ASN dilaporkan berpolitik praktis dengan bukti akurat dan saksi tertanggung jawab, BKD Maluku akan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, menyampaikan telaah kepada Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Pastinya dikaji sesuai dengan ketentuan sebelum PPK memutuskan langkah penanganan selanjutnya. Jadi, jangan belum apa-apa sudah menanyakan sanksi," katanya.

BKD Maluku juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu agar memantau kemungkinan oknum ASN berpolitik praktis.

"ASN agar netral menjelang maupun puncak pemilu karena Bawaslu siap melakukan pengawasan, selanjutnya menyampaikan rekomendasi bila ada oknum yang terlibat politik praktis," ujar Donny.

Donny menegaskan bahwa tugas pokok sebagai ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN adalah abdi negara sehingga tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis.

"Ada saatnya memberikan hak sebagai warga negara. Akan tetapi, bukan sekarang. Jadi, kalau ada oknum ASN yang melanggar, Bawaslu Maluku harus merekomendasikan," kata Donny.

Ia mengatakan bahwa tim pengawasan dari BKD untuk memantau aktivitas ASN menjelang pemilu sejak Februari 2019.

"Kami nantinya bersama-sama dengan Bawaslu untuk mengawasi ASN di lingkungan Pemprov Maluku. Oleh karena itu, BKD harus netral," kata Donny. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar